BEKASI, KOMPAS.com - Keluarga dan kuasa hukum MA merasa kecewa lantaran tidak diperbolehkan melihat proses autopsi jenazah MA pada Rabu (9/8/2017) di pemakaman TPU Kedondong, Kampung Harapan Baru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
MA adalah pria yang dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh sejumlah orang setelah dituduh sebagai pencuri amplifier (penguat sinyal suara) di sebuah mushala di Babelan, Bekasi pada 1 Agustus 2017.
"Saya dan keluarga ingin menyaksikan (proses autopsi). Saya merasa kecewa karena tidak diperbolehkan masuk ke dalam dalam proses autopsi. Karena keluarga belum pernah melihat wujudnya seperti apa. Makanya yang kuat mental yang dimasukkan," kata kuasa hukum keluarga MA, Abdul Chalim, usai proses autopsi.
Lihat juga: Hasil Otopsi MA untuk Landasan Penyelidikan Lebih Lanjut
Ia mengemukakan, polisi telah meminta persetujuan untuk melakukan autopsi jenazah MA dan dikabulkan keluarga. Namun keluarga memiliki persyaratan, yaitu saat autopsi keluarga bisa menyaksikan secara langsung.
"Saya mengajukan permintaan. Saat tadi dokternya masuk, 'Pak saya minta ketika diautopsi kami diizinkan masuk'. Tapi ternyata tidak boleh masuk," kata Abdul.
Menurut Abdul, dokter beralasan, keluarga tidak diperbolehkan menyaksikan proses itu berdasarkan ketentuan kode etik kedokteran. Dia sudah menyampaikan bahwa tidak akan mengganggu dan merecoki apa yang akan dokter lakukan. Namun dokter tetap tidak mengizinkan.
Mereka ingin minta penjelasan dari Mabes Polri apakah permintaan keluarga melanggar hukum atau tidak.
Abdul meminta kasus MA diungkap sedetail-detailnya. Ia berharap, semua pelaku ditangkap.
"Kami meminta untuk memantau setiap perkembangan, untuk ditemukan calon tersangkanya. Saya yakin polisi mampu. Untuk kelas teroris saja polisi mampu menangkap, masak pelaku kejahatan biasa polisi tidak mampu menangkap," kata dia.
Jenazah MA telah dimakamkan sepekan lalu, yakni pada 2 Agustus.
Proeses autopsi dilakukan sejak pukul 10.40 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Polisi Tangkap Lagi Tiga Pelaku Pembakar MA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.