JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin, mengatakan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta sebenarnya mampu membahas dan mengesahkan banyak peraturan daerah (Perda) dalam satu tahun. Namun pembahasan perda (peraturan daerah), kata Syarifuddin, mesti teliti dan membutuhkan banyak kajian.
"Bapemperda ini bukannya tidak mampu kami karena memang satu perda itu harus betul-betul teliti, dari kajiannya, analisanya, tim ahlinya," kata Syarifuddin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Menurut Syarifuddin, pembahasan dan pengesahan perda tidak bisa dilakukan dengan cepat. Kajian yang dilakukan tim ahli membutuhkan waktu cukup banyak.
"Kami enggak boleh sembarang, tidak boleh langsung perda ini dibuat, minggu depan jadi," kata dia.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah kemarin mengkritik DPRD DKI Jakarta yang tidak melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi. Saefullah mengingatkan tentang 32 raperda yang masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun ini.
"Kalau mereka tidak bahas, pekerjaan semakin menumpuk. Pembangunan harus berjalan. Masa nunggu apa? Saya juga enggak ngerti. Bahas dong, setiap hari hadir tapi hanya kongko, bahas dong," kata Saefullah kemarin.
Lihat juga: Sekda DKI: Kita Tidak Ngotot soal Kontribusi Tambahan 15 Persen di Raperda Reklamasi
Menurut Syarifuddin, Saefullah seharusnya melontarkan kritik yang membangun.
"Seharusnya ya tidak boleh begitu juga, kan kami (eksekutif dan legislatif) di sini kan bermitra. Artinya kami saling mengkritik boleh, tapi kritik yang membangun, sebenarnya kan kami juga tidak diam," ucap Syarifuddin.
DPRD DKI Jakarta sudah menyelesaikan dua raperda yaitu Raperda tentang Kearsipan dan tentang Perpustakaan. Dua raperda itu masih berada di Kemendagri dan akan segera disahkan.
Raperda lain yang sedang dalam pembahasan adalah Raperda tentang Perindustrian dan Raperda tentang Hak Keuangan Anggota Dewan. Pemprov DKI Jakarta juga baru mengajukan tiga raperda lain untuk dibahas.
Baca juga: Pembahasan Raperda Reklamasi Dapat Berdampak pada Anies-Sandi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.