JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Apartemen Green Pramuka, M Rizal Siregar mengatakan, dia tak berwenang menghentikan proses hukum terhadap komika Acho.
Sebab, kata Rizal, saat ini kasus Acho telah dilimpahkan ke kejaksaan. Artinya, pengelola apartemen tak bisa mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada.
Namun, Rizal menyampaikan, pengelola apartemen akan menerima jika nantinya kejaksaan menghentikan kasus ini karena kurangnya bukti.
"Apakah bisa dicabut atau tidak? Jadi kami itu, tolong diajarin bagaimana menghentikan perkara apabila sudah naik (ke kejaksaan), tolong kami diajarin," ujar Rizal saat konferensi pers di Mall Green Pramuka, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Baca: Apartemen Green Pramuka Bantah Minta Acho Hapus Tulisan di Blog
"Kalau misalnya tidak cukup bukti tolong kami diberitahu. Kalau ini sudah kedaluwarsa tolong kami dikasih tahu. Kalau ditanya apakah kami mencabut perkara kasus ini, ya kami tidak punya wewenang. Kami tidak punya hak," tambah Rizal.
Meski demikian, Rizal mengatakan, pengelola tetap bersedia terlibat dalam mediasi membahas keluhan yang disampaikan Acho dalam blog pribadinya.
Rizal mengatakan, kliennya amat terbuka dan bersedia duduk bersama untuk membicarakan keluhan yang dirasakan para penghuni apartemen itu.
"Kalau mediasi terkait keluhannya di blognya ya kami buka keran itu. Kalau di luar itu kami enggak tahu mediasi apa yang akan ditawarkan. Kalau keluhan di blog, kami akan jelaskan step by step," ujar Rizal.
Pengelola Apartemen Green Pramuka melaporkan Acho ke polisi karena sang komika dianggap melakukan pencemaran nama baik.
Pencemaran nama baik yang dimaksud adalah ketika Acho mengkritik janji pengelola apartemen untuk membangun ruang terbuka hijau yang sampai saat belum terealisasi.
Akibat pelaporan ini, Acho sekarang berstatus tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca: Acho Ajukan Syarat Mediasi untuk Pengelola Apartemen Green Pramuka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.