JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengaku telah memeriksa 17 saksi dalam kasus pencurian amplifier di Mushola Al-Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi yang diduga dilakukan MA.
MA sendiri tewas dibakar hidup-hidup setelah dituduh mencuri amplifier tersebut.
Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Adi Saputra mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan, MA diduga kuat memang mencuri amplifier itu.
"Penyidik sudah menyusun kesimpulan bahwa saudara MA terduga keras melakukan aksi pencurian tersebut," ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).
Baca: Salah Satu Pria yang Ditangkap Berperan Beli Bensin hingga Bakar MA
Asep menambahkan, salah satu saksi kunci dalam kasus ini, Rojali yakin amplifier yang ditemukan di dalam tas MA adalah milik Mushola Al-Hidayah.
"Di tas punggung MA ada ampli yang diakui milik Mushola. Dua ampli lain lagi masih diusut darimana (asal) ampli tersebut. Jadi saksi Rojali mutlak menemukan ada ampli berada pada MA," kata Asep.
MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada 1 Agustus 2017.
Dia dibakar lantaran dituduh mencuri amplifier di Mushola Al-Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus pembakaran ini polisi telah menangkap lima pelaku, yakni SU (40), NA (39), AL (18), KR (55), dan SD (27).
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca: Polisi Tembak Kaki Tersangka Pembakar MA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.