JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa hukum pengelola Apartemen Green Pramuka, M Rizal Siregar membantah bahwa komika Acho pernah menghubungi pengelola apartemen untuk melakukan mediasi.
Rizal mengatakan, Acho sekalipun tak pernah mendatangi atau menghubungi pihak pengelola untuk melakukan mediasi terkait kasus hukum yang saat ini sedang berproses di Kejaksaan. Terkait hal itu, Rizal meminta Acho untuk membuktikan pernyataannya tersebut.
"Mana buktinya kalau memang itu dilakukan. Kami tidak menerima dan tidak pernah bicara, surat juga tidak tidak ada," ujar Rizal saat konfrensi pers di Mall Green Pramuka, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Begitu pula pada Selasa kemarin. Rizal menyampaikan bahwa pihak penyidik dari Polda Metro Jaya meminta pihak pengelola untuk datang agar dimediasi dengan Acho. Namun, hingga sore hari, Acho tak kunjung datang.
Baca: Pengelola Green Pramuka: Tulisan Acho Timbulkan Citra Negatif
"Dari jam 11.00 yang dijanjikan mediasi tersebut sampai kami tunggu jam 17.00, Acho dan kuasa hukumnya tidak hadir dalam mediasi yang dilaksankan di Polda Metro Jaya," ujar Rizal.
Dari pernyataan Acho, dia sempat menghubungi pihak pengelola yang merupakan pelapor pada 22 Juni 2017.
Acho mengirim surat ke pihak pelapor agar kiranya mau bertemu untuk melakukan mediasi sesuai arahan penyidik.
Lalu pada 2 Juli 2017 karena surat tidak direspon, Acho menghubungi Danang dan mengajak bermediasi. Namun upaya mediasi ditolak.
Kasus Acho bermula dari tulisan di blog pribadinya dinilai mencemarkan nama baik Apartemen Green Pramuka. Acho saat ini berstatus tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca: Green Pramuka: Kasus Acho Sudah ke Kejaksaan, Tak Bisa Dicabut