DEPOK, KOMPAS.com - IA (42), sopir angkot di Depok, Jawa Barat, ditangkap warga karena berbuat cabul terhadap seorang siswi SD di dalam mobil angkot yang dikendarainya pada Rabu (9/8/2017) siang. Kepada polisi, IA mengaku bahwa dirinya sering berbuat hal serupa kepada para penumpangnya. Korbannya selalu pelajar sekolah.
Saat diperiksa di Mapolres Sukmajaya, Depok, pada Rabu sore, IA mengaku bahwa dirinya menyasar siswi yang menjadi penumpangnya.
"Saya suka sama anak sekolah. Enggak tahu apa kelainan apa enggak," kata IA kepada polisi yang memeriksanya.
Penangkapannya hari ini bermula saat dia berbuat cabul terhadap seorang siswi SD. IA mengaku pada awalnya hanya bercanda dan sempat memegang paha korbannya yang berusia 11 tahun. IA membantah telah menyentuh dada korban.
Pria beristri yang sudah punya satu anak itu mengaku hanya memegang perut korban. "Saya pegang perut, tanya lapar apa enggak," ujar IA.
Aksinya itu berlangsung di mobil angkot 02. IA merupakan sopir angkot di trayek yang melayani rute Depok II-Terminal Depok itu.
Sisiwi yang menjadi korbannya sedang dalam perjalanan pulang sekolah. Korban duduk di kursi depan, tepat di samping IA. Pria itu beraksi saat semua penumpang lain sudah turun dan di dalam angkot hanya ada dia dan korban.
Saat digerayangi IA, korban ketakutan dan nekat melompat keluar dari angkot yang ditumpanginya itu di Jalan Tole Iskandar. Aksi korban menarik perhatian warga sekitar.
Warga mendekati dan menolong korban. Dari keterangan siswi itu, sejumlah warga kemudian mengejar IA dan menghentikan laju angkot yang dikemudikannya di pertigaan Jalan Baru, masih di kawasan Sukmajaya.
IA sempat jadi sasaran amukan warga sebelum dibawa ke Mapolsek Sukmajaya.
Saat ini, kasus percabulan yang dilakukan IA ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok. IA dan angkotnya kini ditahan di Mapolres Kota Depok.
Adapun korban mengalami beberapa luka lecet akibat benturan dengan aspal. Siswi itu juga masih mengalami trauma.
IA terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.