DEPOK, KOMPAS.com - Seorang terpidana kasus narkoba berinisal RB kedapatan menggunakan sabu di sel tempatnya ditahan di Rutan Cilodong, Depok, Rabu (9/8/2017) malam. RB merupakan terpidana 5,5 tahun penjara untuk kasus peredaran narkoba.
Kepala Rutan Cilodong Sohibur Rachman mengatakan, RB kedapatan sedang nyabu saat petugas rutan mengadakan razia. Dari kamarnya, petugas lapas menemukan sabu 0,3 gram.
"Pas barangnya itu belum habis dipakai kita dapatkan. Begitu tes urine hasilnya positif," kata Sohibur saat ditemui di Rutan Cilodong, Depok, Rabu malam.
(Baca juga: Buruh Ini Beralasan Pakai Sabu untuk Tambah Stamina)
Kepada petugas rutan, RB mengatakan bahwa sabu yang dipakainya itu didapat dari seorang rekannya yang berkunjung ke Rutan Cilodong pada Rabu sore. Rekannya itu kini diburu polisi.
"Namanya modus cara ya mereka bagaimana nemasukan barang itu ke dalam sedang diselidiki," kata Sohibur.
(Baca juga: Polisi Amankan 2 Koper Berisi 60 Kg Sabu dari Mal di Tambora)
Setelah diringkus, RB langsung diserahkan pihak Rutan Cilodong ke Polres Kota Depok. Sohibur berharap, pihak kepolisian dapat menjerat RB dengan pasal yang lebih berat dari kasus sebelumnya.
"Tugas kami proaktif kepada penyidik agar dapat mengembangkan kasus ini," kata Sohibur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.