JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menargetkan penerimaan Rp 1,7 triliun dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2017.
"Khusus untuk wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu ditargetkan mendapat sebesar Rp 1,7 triliun atau 24,37 persen dari target PBB-P2 Provinsi DKI Jakarta," ujar Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu Carto, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (10/8/2017).
(Baca juga: Warga Jakarta Kini Bisa Bayar Pajak Bumi Bangunan di Minimarket)
Sementara itu, realisasi penerimaan PBB-P2 Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu sampai dengan 1 Agustus 2017 baru mencapai Rp 522 miliar atau 29,87 persen dari target.
Oleh sebab itu, untuk mempercepat realisasi penerimaan PBB-P2, Suku Badan Pajak dan Retribusi Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar kegiatan Pekan Panutan PBB-P2.
Kegiatan tersebut mengundang para wajib pajak potensial untuk dapat membayar kewajibannya sebelum tanggal jatuh tempo yaitu 31 Agustus 2017 mendatang.
"Melalui kegiatan Pekan Panutan PBB-P2 diharapkan bisa meningkatkan perolehan pajak hingga mencapai target yang telah ditentukan," kata Wali Kota Jakarta Utara Husein Murad melalui rilis.
"Sebagai wajib pajak harus tepat waktu membayarkan kewajibannya di setiap tahunnya karena dari pemasukan pajak itu akan digunakan lagi untuk membangun Kota Jakarta menjadi lebih maju," ujar Husein.
Selain mengimbau para wajib pajak untuk segera membayar PBB-P2, Husein mengingatkan sanksi yang akan diterima jika pembayaran pajak tersebut terlambat dari jadwal semestinya.
Apabila wajib pajak membayar lewat dari tempo yang ditentukan, mereka akan dikenakan denda sebesar dua persen tiap bulannya.
"Selain itu sanksi lainnya bagi para penunggak pajak di antaranya pemasangan plang penunggak pajak," kata Husein.
"Bagi tunggakan PBB-P2 selama 3 tahun maka tidak akan diterbitkan SPPT PBB-P2, sedangkan proses penagihan tunggakan tetap dilakukan. Penagihan PBB-P2 dilakukan atas pengawasan oleh KPK," ujar dia.
(Baca juga: Jakarta Selatan Targetkan Penerimaan Pajak Rp 2,51 Triliun Tahun Ini)
Adapun target penerimaan dari sektor pajak Pemprov DKI Jakarta pada 2017 yakni sebesar Rp 35,2 trililun.
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan, ditargetkan memberi kontribusi 22 persen atau Rp 7,7 triliun dari total target penerimaan pajak tersebut.
Sampai dengan 1 Agustus 2017, realisasi PBB-P2 DKI Jakarta baru mencapai Rp 2,2 triliun atau 29,18 persen dari target penerimaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.