JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah membantah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir sampai Rp 50.000 untuk sekali parkir.
Menurut dia, tarif biasanya diatur dalam peraturan daerah yang dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
"Kami belum sebut rupiah. Itu kan nanti tarif itu pakai perda, perdanya saja kita belum (bahas)," ujar Saefullah di kawasan Cilincing, Kamis (10/8/2017).
(Baca juga: Taufik: Kalau Tarif Parkir Naik tetapi Bocor, Hanya Untungkan Orang Lain Dong)
Pemprov DKI Jakarta baru merencanakan kenaikan tarif parkir sebesar 10 persen. Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta sedang mengajukan usulan ini dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) DKI 2017.
Setelah disetujui dalam rapat Banggar, perda tentang tarif parkir akan direvisi. "Jadi potensinya (naik) 10 persen, tetapi itu kalau nanti perdanya dibahas," ujar Saefullah.
(Baca juga: Tarif Parkir dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Akan Naik 10 Persen)
Sebelumnya, Saefullah mengatakan, kenaikan tarif parkir ini dilatarbelakangi lalu lintas di Jakarta yang dipadati kendaraan pribadi.
Jika tarif parkir semakin mahal, Saefullah berharap semakin banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan umum.