JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan pengawasan dan pengelolaan apartemen kepada perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS).
Sebab, kata Djarot, P3SRS disahkan menjadi badan hukum atas persetujuan pemerintah. "Kalau ngawasi itu banyak, apartemen ini banyak banget, makanya itu dibentuklah namanya P3SRS. Itu untuk mengurusi masalah seperti itu," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (10/8/2017).
(Baca juga: YLKI Desak Pemerintah Keluarkan Diskresi soal SHM Apartemen)
Djarot menyampaikan, berbagai permasalahan yang terjadi di apartemen akan diurus P3SRS.
Pemprov DKI Jakarta hanya akan mengawasi persoalan lain, seperti konflik fisik yang terjadi maupun penyalahgunaan apartemen dengan sejumlah mekanisme, salah satunya operasi bina kependudukan.
"Termasuk kami harus jaga apartemen-apartemen itu jangan sampai disalahgunakan untuk maaf ya prostitusi terselubung, perdagangan narkoba," kata Djarot.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengakui bahwa pengawasan pemerintah bersifat pasif.
"Biasanya kami juga pemerintah itu sifatnya juga pasif. Kalau tidak ada laporan, kami tidak bisa serta merta langsung cek ke lapangan," ujar Meli saat dihubungi Kompas.com.
Meli mengatakan, pemerintah tidak bisa langsung turun tangan karena setiap P3SRS memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing.
Pemerintah baru akan turun tangan apabila ada laporan yang masuk mengenai permasalahan di apartemen. Laporan itu kemudian akan ditindaklanjuti satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
"Iya betul (turun tangan jika ada laporan) karena kan mereka mempunyai anggaran tersendiri, AD/ART kan menjadi acuan mereka beroperasional," kata Meli.
(Baca juga: Kewenangan Terbatas Pemprov DKI Atasi Konflik Apartemen dan Penghuninya)
Bagi apartemen yang P3SRS-nya belum dibentuk, pengawasan dan pengelolaan diserahkan kepada pengembang sebagai pengelola sementara.
Pemerintah dapat menerbitkan surat teguran atau imbauan kepada P3SRS dan pengembang yang memiliki permasalahan yang tidak bisa diselesaikan dengan pemilik hunian setelah dilakukan mediasi.