Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Terus Proses Kasus Acho, Polisi Tak Belajar dari Masalah Serupa

Kompas.com - 10/08/2017, 13:25 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan keputusan penyidik dari Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama komika Muhadkly alias Acho.

Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka karena dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui tulisan di blog pribadinya.

Melalui situs icjr.or.id, Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W Eddyono mengatakan, polisi dinilai tak belajar dari keputusan pengadilan terhadap kasus serupa.

Supriyadi mengatakan, tidak ada unsur pidana dalam kasus yang menimpa Acho ini karena juga pernah menimpa Prita Mulyasari.

Baca: Acho dan Pihak Apartemen Green Pramuka Berdamai

Prita menulis kritikan di akun media sosial miliknya terhadap RS Omni Internasional Alam Sutra yang kemudiandianggap sebagai pencemaran nama baik.

Manajemen RS Omni Internasional Alam Sutra kemudian melaporkan perempuan itu ke polisi.

Namun, setelah melakuai proses pengadilan yang cukup panjang, Mahkamah Agung membebaskan Prita.

"Bagi ICJR seharusnya Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Acho" ujar Supriyadi melalui situs resminya, Kamis (10/8/2017).

Supriyadi menyampaikan, kritikan yang dituangkan Acho lewat blognya bukanlah sebuah penghinaan.

Melihat isi blog Acho, ICJR menilai tulisan itu hanya sebuah ungkapan pendapat yang dapat dibuktikan, sehingga tujuannya semata-mata adalah untuk menyampaikan keluhan, bukan untuk mencemarkan nama baik sebagaimana disangkakan.

"Sebagai seorang konsumen, tentu saja Acho berhak menyampaikan keluhannya terkait pelayanan di Green Pramuka," ujar Supriyadi.

Sebelumnya MA pernah beberapa kali membebaskan terdakwa kasus penghinaan dengan alasan kebenaran pernyataan.

Salah satunya dituangkan dalam putusan No. 1430 K /Pid/2011 dan Putusan No. 899 K/Pid/2010.

MA berpendapat, dalam hal pernyataan yang disampaikan itu benar, maka tidak dapat dikatakan ada pencemaran nama baik atau fitnah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com