JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan keputusan penyidik dari Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama komika Muhadkly alias Acho.
Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka karena dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui tulisan di blog pribadinya.
Melalui situs icjr.or.id, Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W Eddyono mengatakan, polisi dinilai tak belajar dari keputusan pengadilan terhadap kasus serupa.
Supriyadi mengatakan, tidak ada unsur pidana dalam kasus yang menimpa Acho ini karena juga pernah menimpa Prita Mulyasari.
Baca: Acho dan Pihak Apartemen Green Pramuka Berdamai
Prita menulis kritikan di akun media sosial miliknya terhadap RS Omni Internasional Alam Sutra yang kemudiandianggap sebagai pencemaran nama baik.
Manajemen RS Omni Internasional Alam Sutra kemudian melaporkan perempuan itu ke polisi.
Namun, setelah melakuai proses pengadilan yang cukup panjang, Mahkamah Agung membebaskan Prita.
"Bagi ICJR seharusnya Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Acho" ujar Supriyadi melalui situs resminya, Kamis (10/8/2017).
Supriyadi menyampaikan, kritikan yang dituangkan Acho lewat blognya bukanlah sebuah penghinaan.
Melihat isi blog Acho, ICJR menilai tulisan itu hanya sebuah ungkapan pendapat yang dapat dibuktikan, sehingga tujuannya semata-mata adalah untuk menyampaikan keluhan, bukan untuk mencemarkan nama baik sebagaimana disangkakan.
"Sebagai seorang konsumen, tentu saja Acho berhak menyampaikan keluhannya terkait pelayanan di Green Pramuka," ujar Supriyadi.
Sebelumnya MA pernah beberapa kali membebaskan terdakwa kasus penghinaan dengan alasan kebenaran pernyataan.
Salah satunya dituangkan dalam putusan No. 1430 K /Pid/2011 dan Putusan No. 899 K/Pid/2010.
MA berpendapat, dalam hal pernyataan yang disampaikan itu benar, maka tidak dapat dikatakan ada pencemaran nama baik atau fitnah.