Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SHM Jadi Syarat Pembentukan Perhimpunan Pemilik Apartemen dan Rusun

Kompas.com - 10/08/2017, 15:10 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat. Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik.

Beradasarkan peraturan tersebut, pengembang harus memfasilitasi pemilik apartemen atau rusun dalam membentuk P3SRS.

"Pelaku pembangunan sebagai pengelola sementara, kalau sesuai Permen 15/2007 dia harus melakukan sosialisasi kepada warga dengan menggunakan kami sebagai narasumber," kata Meli saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/8/2017).

Sosialisasi yang dilakukan, menurut Meli, merupakan bagian dari pembinaan Dinas Perumahan. Sudah menjadi tugas Dinas Perumahan menyosialisasikan berbagai aturan yang terkait dengan rusun kepada pemilik.

Pasal 6 Ayat 2 Permen Nomor 15 Tahun 2007 menyebutkan syarat menjadi anggota P3SRS yakni menunjukkan surat tanda bukti kepemilikan rusun.

"Istilahnya itu para pemilik sudah memiliki SHM (sertifikat hak milik) sah rusun, itu pelaku pembangunan wajib memfasilitasi pembentukan P3SRS," kata Meli.

Meli menyebutkan, ada pula persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, yakni surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT), izin mendirikan bangunan (IMB), akta pertelaan, sertifikat laik fungsi (SLF), hingga menyerahkan draf anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Dalam pembentukan P3SRS, pengembang wajib mengundang semua pemilik rusun atau apartemen untuk menggelar rapat umum anggota. Perwakilan penghuni dipilih sebagai pengurus P3SRS dalam rapat umum tersebut dan menyerahkan syarat-syarat yang diperlukan.

"Dengan dasar itu kami melakukan asistensi AD/ART kepada pengurus," kata Meli.

Lihat juga: YLKI Desak Pemerintah Keluarkan Diskresi soal SHM Apartemen

Setelah itu, syarat-syarat dan draf AD/ART diajukan kepada Gubernur DKI dan diteliti oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Gubernur DKI atau Kepala Dinas Perumahan lalu mengesahkan SK pembentukan P3SRS sebagai badan hukum.

Kewenangan Dinas Perumahan

Meli menyampaikan, Dinas Perumahan hanya memiliki wewenang membina P3SRS. Kewenangan itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 942 Tahun 1991 tentang Peraturan Pelaksanaan Rumah Susun di DKI Jakarta.

Pasal 22 SK tersebut menyatakan, Dinas Perumahan memberikan bimbingan dan petunjuk dalam penyusunan AD/ART P3SRS dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan aturan tersebut, kata Meli, Dinas Perumahan memfasilitasi terbentuknya P3SRS dengan melakukan sosialisasi.

Setelah P3SRS dibentuk, kewenangan Dinas Perumahan terbatas karena banyaknya P3SRS di Jakarta dan adanya AD/ART masing-masing P3SRS. Biasanya, P3SRS mengundang Dinas Perumahan untuk menghadiri rapat umum tahunan mereka.

Baca juga: Penghuni Diminta Aktif Laporkan Permasalahan di Apartemen ke Pemprov

"Kami datang di situ sebagai pemantau, pelaksanaan sudah dilaksanakan belum sesuai dengan aturan yang ada," kata Meli.

Dinas Perumahan tidak bisa langsung menindak P3SRS apabila terjadi persoalan di apartemen atau rusun. Pemilik hunian harus melapor ke Dinas Perumahan. Dinas Perumahan kemudian akan melakukan mediasi pihak-pihak yang berkonflik.

Apabila setelah mediasi tidak ada titik temu antara pihak-pihak yang berkonflik, Dinas Perumahan dapat menerbitkan surat teguran atau imbauan kepada P3SRS atau pengembang sebagai pengelola sementara sebelum P3SRS dibangun.

"Pasti kami terbitkan teguran kepada pengurus P3SRS. (Pengembang) bisa juga, sifatnya teguran bisa, imbauan bisa, karena pengembang itu sebagai pengelola sementara," kata Meli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com