JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Didik Istiyanta mengatakan, kasus hukum yang menjerat komika Muhadkly MT alias Acho bisa dihentikan jika pihak pelapor mencabut laporannya.
Acho dilaporkan ke polisi oleh pengelola Apartemen Green Pramuka atas tuduhan pencemaran nama baik. Laparan itu terkait tulisan Acho di blog-nya tahun 2015 yang membeberkan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam pengelolaan Greeen Pramuka.
Polisi telah menetapkan Acho sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Memang perkara ini deliknya aduan, jadi kalau pengadunya mencabut bisa dihentikan (proses hukumnya)," kata Didik kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2017).
Menurut Didik, sejauh ini pihaknya belum menerima surat pernyataan pencabutan pelaporan dari pihak apartemen Green Pramuka.
"Terkait dengan perdamaian kedua belah pihak, sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menerima surat pernyataan perihal dimaksud," ucap Didik.
Acho dan Apartemen Green Pramuka resmi berdamai setelah dimediasi oleh polisi. Proses mediasi itu diadakan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu malam.
Lihat: Acho dan Pihak Apartemen Green Pramuka Berdamai
Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pencemaran nama baik PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Green Pramuka City. Ia dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com.
Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait kondisi Apartemen Green Pramuka City. Dia menulis antara lain soal sertifikat hak milik yang tak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya biaya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan), dan biaya supervisi yang dibebankan saat penghuni ingin merenovasi unit apartemen.
Lihat juga: Penghuni Green Pramuka Tak Bisa Punya SHM Sebelum Pembangunan Rampung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.