JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk WWK, kepala cabang sebuah bank milik pemerintah lantaran diduga mencairkan kredit fiktif. Dia ditangkap di Demak, Jawa Tengah pada Selasa (8/8/2017).
"Pihak bank mengalami kerugian hingga Rp 38 miliar akibat dari perbuatan tersangka WWK ini," ujar Kanit IV Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gafur Aditya, Kamis (10/8/2017).
Gafur menambahkan, aksi WWK terungkap setelah dilakukan audit di bank pelat merah itu dan menemukan banyak kredit macet.
"Ternyata ada proses pencairan dana kredit ke debitur yang tidak sesuai prosedur," papar Gafur.
Baca: Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif BJB Ditahan
Berdasarkan hasil penelusuran kepolisian, lanjut Gafur, ditemukan salah seorang debitur mengajukan permohonan kredit dengan menggunakan dokumen palsu.
Debitur tersebut adalah seorang pengusaha yang mengajukan kredit sebesar Rp 2,5 ke bank tersebut.
"SH ini melampirkan dokumen palsu untuk pengajuan kredit. Seolah-olah dia mendapatkan SPK (Surat Perintah Kerja) dari PDAM, padahal tanda tangan pihak PDAM dipalsukan," kata Gafur.
Menurut Gafur, WWK tidak terlebih dahulu mengecek dokumen dan tidak melakukan survei terhadap SH.
Namun, dalam laporannya seolah-olah dia telah melakukan survei sebelum memutuskan untuk memberikan kredit.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan WWK dan SH sebagai tersangka. Namun, hanya WWK yang ditahan.
Alasannya, SH selama proses penyidikan berlaku kooperatif. Sedangkan WWK sempat melarikan diri ke Demak saat akan ditangkap.
Baca: Kredit Fiktif Rp 5 Miliar, Kepala Unit dan Pegawai BRI Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.