JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Gabungan Kota Administrasi Jakarta Selatan merazia puluhan kendaraan di Jagakarsa, Kamis (10/8/2017). Kasatpel Perhubungan Kecamatan Jagakarsa Eko mengatakan, dalam razia itu pihaknya bersama polisi menindak angkot KWK 19 yang sering mangkal di Stasiun Tanjung Barat.
"Kami gunakan strategi, kami buat mobil Satpol PP di depan sedangkan anggota dishub di barisan kedua jadi tanpa disadari kami buat penyergapan," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8/2017).
Bukan kali ini saja Dishub menindak angkot yang mengetem di Stasiun Tanjung Barat. Pada upaya penertiban sebelumnya, banyak angkot yang kabur ketika melihat rombongan aparat datang. Dengan strategi penyergapan ini, sebanyak 13 angkot KWK berhasil ditilang.
Selain angkot, ada dua unit taksi yang ditilang, dua mobil di trotoar diderek, serta 10 kendaraan roda empat dan 20 sepeda motor digembosi petugas.
Razia itu dimulai dari Jalan Joe - Jalan Tanjung Barat - putaran Poltangan kemudian di Jalan Lenteng Agung Timur.
Kasatgas Pol PP Kecamatan Jagakarsa Imanuel mengatakan, selain razia kendaraan, pihaknya juga merazia pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Puluhan lapak pedagang yang mengokupasi trotoar ditertibkan.
"Razia berjalan kondusif tanpa perlawanan. Hasilnya satu bangku, enam meja, enam plang, enam brangkas, enam bangku, dua meja, serta puluhan lapak PKL di Jalan Lenteng Agung Timur diangkut petugas Satpol PP ke truk," kata dia.
Baca juga: Sepekan Bulan Tertib Trotoar, Dishub DKI Tertibkan 3.381 Kendaraan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.