JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan parkir terbaru bagi wajib pajak (WP) yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) miliknya.
"Ini sedang disusun rancangan tarif parkir bagi wajib pajak yang menunggak kewajiban membayar PKB-nya menjadi Rp 25.000 pada jam pertama" kata Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri, Kamis (10/8/2017).
Edi menjelaskan, sistem parkir di semua tempat seperti pusat perbelanjaan atau gedung perkantoran akan terintegrasi dengan samsat wilayah.
Baca juga: Tarif Pajak Kendaraan Baru di DKI Bakal Naik Jadi 15 Persen
"Misalnya WP yang belum bayar PKB masuk ke Mal Senayan City dan parkir di sana. Kemudian ketika diketik nomor polisinya oleh petugas parkir langsung terlihat informasi dia masih menunggak (pajak), langsung dikenakan Rp 25.000 pada jam pertama," kata dia.
Tak hanya itu, tarif parkir per jam juga tidak akan sama seperti yang saat ini dipukul rata. Bagi para penunggak pajak, tarif parkirnya akan progresif setiap jam, atau dengan kata lain besarannya terus meningkat setiap jam.
"Untuk jam keduanya nanti bisa Rp 30.000, terus naik. Namun, bagi yang sudah membayar PKB-nya, ya tarifnya bakal tetap, tidak progresif. Ini pokoknya sedang disusun dan saya harap November bisa berjalan aturannya," tambah Edi.
Lihat juga: Pajak Parkir di Jakarta Akan Naik Jadi 30 Persen dari Tarif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.