Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan BPRD DKI Menaikkan Beberapa Tarif Pajak

Kompas.com - 10/08/2017, 23:59 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengakui bersikap sedikit kejam lantaran harus menaikkan beberapa tarif pajak.

Adapun tarif pajak yang rencananya dinaikkan pada tahun ini adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan baru dan pajak pengelolaan parkir.

"Kenapa kok kelihatan kejam? Karena begini, saya sampaikan misalnya untuk PKB itu sesungguhnya kan dipakai membiayai pembangunan sarana pra sarana, jalan, dan transportasi massal," ungkap Edi, Kamis (10/8/2017).

Untuk itu, Edi bersikeras agar seluruh wajib pajak di DKI Jakarta membayar segala jenis kewajiban pajak yang ditanggungnya.

Baca: Pajak Parkir di Jakarta Akan Naik Jadi 30 Persen dari Tarif

Edi juga kemudian merasa wajar apabila pihaknya terus menjalankan segala cara agar para wajib pajak tersebut melunasi pajaknya.

"Wajar kalo wajib pajak tapi enggak bayar dan menikmati fasilitas itu dicegat dari berbagai sisi, kalau enggak mau bayar ya taruh saja mobil atau kendaraan lainnya di rumah, pakai transportasi umum," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com