JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, dan Bank DKI untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.
Melalui perjanjian kerja sama ini, polisi bisa merazia kendaraan yang belum membayar pajak Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
"Jadi Pemda membangun sarana prasarana berupa jalan, trotoar, rambu lalin, penghijauan agar layak digunakan. Di sisi lain, warga yang baik punya kewajiban, kewajibannya adalah bayar pajak," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (11/8/2017).
(Baca juga: Razia Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Bakal Dilakukan di 9 Lokasi)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pragarra mengatakan, anggotanya akan melakukan razia seperti biasanya. Mereka akan memeriksa STNK dan TNKB pengendara.
Jika belum membayar pajak, maka pengendara akan diminta untuk melunasi pajak mereka. Para wajib pajak yang terkena razia diminta langsung membayar PKB terutangnya di lokasi.
Halim mengatakan, kerja sama ini berlangsung hingga lima tahun ke depan. "Kita akan lakukan di jalan yang memungkinkan. Tidak mengganggu arus lalu lintas, tidak di tikungan," ujar Halim.
(Baca juga: Polisi Razia Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor)
Saefullah mengatakan, target pendapatan pajak dari kendaraan bermotor dalam APBD DKI 2017 sebesar Rp 12,9 triliun.
Sampai saat ini, pendapatan pajak yang masuk baru 60 persen. Saefullah berharap, razia pajak ini akan meningkatkan pendapatan daerah. "Semoga upaya ini bisa mendongkrak pendapatan daerah," ujar Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.