Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni Rusun Diminta Proaktif Laporkan Kendala Pembayaran Sewa

Kompas.com - 11/08/2017, 15:06 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPRS Tambora, Ahmad Fauzi,meminta para penghuni rumas susun (rusun) proaktif dalam melaporkan kendala pembayaran sewa yang mereka alami. Penghuni yang lalai, abai, atau tidak terbuka dalam hal pembayaran sewa akan rugi sendiri. 

"Pernah ada kasus, penghuni rusun menunggak sewa enam bulan. Kami kasih surat peringatan. Dia langsung bayar tunggakan yang 4 bulan terlebih dahulu dengan asumsi unit rusunnya tidak akan disegel karena sisa tunggakan akan menjadi 2 bulan saja," kata Ahmad kepada Kompas.com, Jumat (11/8/2017).

Namun setelah melakukan pembayaran penghuni itu tidak melaporkan kepada pihak pengelola dan tak menanyakan apakah dana yang telah ditransferkan ke rekeningnya di Bank DKI sudah terpotong atau belum.

"Ternyata ada kendala teknis di Bank DKI, uang sewa tiga bulan yang telah ia bayarkan belum terpotong dan ia baru menyadari pada saat bulan ke tujuh berjalan," tambah Ahmad.

Lihat juga: Warga Terdampak Penggusuran Dapat Keistimewaan Lunasi Tunggakan Rusun

Akibatnya, tunggakan pembayaran sewa yang disangka tinggal dua bulan bertambah menjadi 7 bulan karena biaya sewa pada bulan ke tujuh yang sudah berjalan turut dihitung.

Menurut Ahmad, jika penghuni itu langsung melapor, pihaknya akan mengecek ke Bank DKI. Kalau ada kendala dengan bank, pihak pengelola akan tahu dan itu bukan kesalahan penghuni.

Pada akhirnya permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Namun penghuni tersebut harus membayar denda tunggakan sewa lebih banyak.

Karena itu ia menyarankan kepada seluruh penghuni rusun agar proaktif melaporkan dan mencari informasi soal biaya sewa yang telah disetorkan.

"Kalau perlu setiap bayar sewa minta di-print-kan bukti potongannya. Kalau ada kendala segera lapor ke pengelola agar bisa dibantu. Soalnya, sekarang aturannya, menunggak tiga bulan, penghuni rusun umum (bukan korban relokasi) harus angkat kaki," kata dia.

Pembayaran rusun di Jakarta harus melalui bank DKI. Penghuni rusun diwajibkan membuat rekening tabungan di bank yang dikelola pemerintah daerah tersebut. Penghuni selanjutnya memasukkan sejumlah uang sebagai dana deposit di tabungannya.

"Biasanya deposit itu besarannya tiga kali tarif retribusi sewa rusun. Misal harga sewa susun Rp 500.000 ya depositnya harus Rp 1.500.000, ini untuk rusun umum seperti Rusun Flamboyan dan Tambora ya," papar Ahmad.

Setelah proses pembuatan rekening tabungan dilakukan, penghuni rusun akan menyetor uang retribusi sewa setiap bulan ke rekening masing-masing. Pihak Bank DKI akan memotong dana dalam tabungan tersebut sesuai besaran tarif sewa rusun.

"Sayangnya proses pemotongan tarif sewa itu tidak seketika dilakukan ketika penghuni rusun menyetor biaya sewa. Mungkin siang sekitar jam 13.00-14.00 WIB baru terpotong saldonya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com