JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli mobil bekas. Ketelitian itu diperlukan supaya tidak membeli mobil bekas hasil modifikasi dari mobil curian.
"Jadi saran dari pihak kepolisian kepada masyarakat, calon pembeli agar teliti mengecek nomor rangka, nomor mesin dari mobil yang akan dibeli," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/8/2017).
Antonius meminta masyarakat mengurungkan niat untuk membeli mobil jika melihat adanya kejanggalan pada nomor rangka dan nomor mesin.
"Ketika dia (nomor rangka) dilihat seperti bekas las-an, ya sudah, urungkan saja niat untuk membeli," ucap dia.
Menurut Antonius, komplotan pengoplos onderdil mobil curian dengan mobil lelangan dapat meraup untung yang menggiurkan dengan hanya mengganti nomor rangka dan nomor mesin.
"Jadi kepada masyarakat kalau mau beli mobil jangan lupa untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin," tambah Antonius.
Sebelumnya, polisi membekuk empat orang komplotan pencuri kendaraan bermotor. Empat orang yang masing-masing berinisial HFF (38), UTG (42), PPT (34), SGT (38) itu mengubah nomor rangka dan mesin mobil bekas kecelakaan dengan mobil hasil curian.
Mobil bekas kecelakaan mereka beli dari lelang yang dilakukan oleh pihak asuransi. Setelah "menyulap" mobil curian itu, mereka menjualnya dengan harga mobil bekas pada umummya dengan dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor.
Dalam kasus itu polisi menyita barang bukti sebanyak 15 mobil hasil kanibal dari komplotan tersebut. Polisi juga masih memburu orang-orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Baca juga: Pengoplos Onderdil Mobil Curian Ditangkap di Tangerang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.