JAKARTA, KOMPAS.com - Model Destiya Purna Panca alias Destiara Talita melaporkan Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra ke polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Destiara melapor lantaran merasa terhina dengan perkataan Adriatma.
Berdasarkan keterangan Destiara, Adriatma memakinya dengan kata-kata kasar saat dirinnya meminta dinikahi.
"Destiara ini berhubungan (dengan Adriatma) sejak 2016, kemudian dijanjikan akan dinikah siri," ujar Argo kepada Kompas.com, Sabtu (12/8/2017).
Baca: Wali Kota Kendari Terpilih Dilaporkan ke Polisi oleh Seorang Model Wanita
Argo menambahkan, hubungan mereka terlus berlanjut. Namun, pada 2017 Destiara mulai kesulitan jika ingin menghubungi Adriatma.
"Setelah bisa dihubungi terlapor malah memaki-maki merendahkan harkat martabat pelapor. Dia enggak terima," kata Argo.
Atas dasar itu, Destiara melapor ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang dibuat Destiara tertera dalam laporan polisi bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 08 Agustus 2017.
Dalam laporan itu polisi mencamtumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUH tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.