JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, TS (25), guru bahasa Inggris di sebuah SMA swasta di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang mengirim foto-foto porno ke para siswinya, tidak layak menjadi guru. Guru itu tidak memberikan contoh baik bagi para siswa-siswinya.
"Yang seperti itu tidak pantas jadi guru, tidak pantas ya. Itu merusak anak-anaknya, itu tidak pantas," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (14/8/2017).
Djarot meminta pihak sekolah memberikan sanksi kepada guru tersebut. Selain tidak memberi contoh baik bagi siswa, guru tersebut juga merusak nama baik institusi pendidikan.
"Berikan sanksi tegas pada oknum guru itu. Jangan korbankan lembaga pendidikannya, jangan korbankan siswa-siswanya, jangan korbankan guru-guru yang jauh lebih banyak yang masih baik," kata dia.
Djarot berterima kasih kepada orangtua siswa yang telah melaporkan TS ke polisi. Dengan demikian, TS bisa langsung diproses secara hukum.
"Saya terima kasih sama orangtuanya, berarti dia juga mengontrol anak-anaknya dan langsung melakukan proses ke ranah hukum," ucap Djarot.
Polisi telah menangkap TS yang ketahuan mengirim sejumlah gambar porno ke murid-muridnya pada Kamis lalu. TS mengirimkan gambar-gambar berunsur pornografi ke murid-muridnya melalui aplikasi Line.
Baca juga: Kirim Foto Porno ke Muridnya, Guru SMA di Kelapa Gading Ditangkap
"Kami terima informasi adanya perilaku guru yang kerap mengirimkan foto-foto porno ke siswi-siswinya. Kami lakukan penyelidikan dan benar hal tersebut terjadi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, Sabtu.
Kasus itu terungkap setelah salah satu orangtua murid mengetahui bahwa anaknya kerap menerima kiriman foto-foto porno dari seorang gurunya.
Lihat juga: Polisi: Empat Siswi Jadi Korban Guru SMA Cabul di Kelapa Gading
Polisi menjerat TS UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.