JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, institusi pendidikan, baik negeri maupun swasta, harus membenahi guru atau tenaga pendidik mereka. Penggunaan gawai (gadget) saat ini tidak bisa disalahkan.
Bowo menyampaikan hal tersebut terkait adanya guru yang ditangkap polisi karena mengirimkan gambar-gambar berunsur pornografi ke murid-muridnya.
"Jangan salahkan gadget-nya, benahi gurunya," ujar Bowo melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (14/8/2017).
(Baca juga: Polisi Akan Periksa Kejiwaan Guru yang Kirim Gambar Porno ke Muridnya)
Menurut Bowo, gadget saat ini bermanfaat sebagai sarana informasi dalam dunia pendidikan.
Meski begitu, kata dia, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mengkaji rencana pengawasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah.
"Dikaji dulu ya (pengawasan penggunaan gadget), kan gadget sekarang juga membantu pencarian informasi pembelajaran juga. Jadi, hati-hati, bijak, dan cerdas gunakan teknologi," kata dia.
Sementara itu, soal pembenahan guru, Dinas Pendidikan memiliki program pelatihan untuk mereka. Guru-guru dari sekolah swasta juga dilibatkan dalam pelatihan itu.
"Swasta juga diikutkan dalam pengembangan dan pelatihan kurikulum dan manajemen sekolah misalnya, juga pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi guru, tetapi kewenangan rekrutmen ataupun pemberian sanksi, itu kewenangan yayasan," ucap Bowo.
(Baca juga: Buntut Kasus "Chat" Porno ke Murid, BPK Penabur Akan Tes Psikologis Guru)
Polisi menangkap TS, guru Bahasa Inggris BPK Penabur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang ketahuan mengirim sejumlah gambar porno ke murid-muridnya pada Kamis (10/8/2017) lalu.
TS mengirimkan gambar-gambar berunsur pornografi ke murid-muridnya melalui aplikasi Line.
Kasus itu terungkap setelah salah satu orangtua murid mengetahui bahwa anaknya kerap menerima kiriman foto-foto porno dari seorang gurunya.
Polisi menjerat TS UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.