JAKARTA, KOMPAS.com - Warga rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Tambora, Jakarta Barat, beramai-ramai meminta penjelasan pihak pengelola setelah adanya surat segel unit hunian mereka pada Senin (14/8/2017) lalu.
"Habis terima surat (segel) kami langsung diserbu warga (meminta klarifikasi)," ujar petugas administrasi Rusun Tambora, Iin Indrawati, saat dihubungi, Selasa.
Seorang warga yang datang meminta klarifikasi ke pihak pengelola adalah Santi, penghuni yang tinggal di lantai 3 unit 1 blok III C Rusun Tambora. Saat petugas dari Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Tambora menyerahkan surat segel, ia keberatan dianggap telah menunggak sewa selama 20 bulan. Ia berdalih telah menyetor dana sebesar Rp 550.000 ke rekeningnya di Bank DKI.
Lihat juga: Sudah Tak Layak Huni, Rusun Tambora Segera Direvitalisasi
"Pertama kali kami mulai debet dengan Bank DKI bulan Februari 2015. Dari Februari 2015 sampai Agustus 2017 seharusnya sudah ada 31 kali pembayaran sewa rumah Santi dengan kode bank 201," papar Iin.
Ia melanjutkan, laporan pembayaran di rekening milik Santi tak rutin setiap bulannya. Dengan hanya membayar uang sewa sebesar Rp 550.000, tak berarti Santi telah terbebas dari biaya tunggakan sewa.
"Ya bayar Rp 550.000 itu kan untuk bayar biaya sewa di bulan-bulan sebelumnya (tak termasuk tunggakan 20 bulan seperti yang tertera dalam surat segel)," kata dia.
Baca juga: Sambil Sindir Penunggak, Djarot Beri Rusun untuk Warga Berkursi Roda
Iin berpendapat, tarif sewa rusun sebesar Rp 101.000 per bulan sudah merupakan tarif yang sangat murah. Para penghuni rusun diharapkan taat melaksanakan kewajibannya untuk membayar tarif sewa.
Senin lalu, UPRS Tambora menyegel unit-unit hunian yang penghuninya menunggak pembayaran uang sewa. Kepala UPRS Tambora Sarjoko mengatakan, sebanyak 261 unit hunian akan disegel setelah dipastikan penghuninya menunggak uang sewa lebih dari tiga bulan.
"Pada penyegelan hari ini, kami utamakan penyegelan unit hunian yang tunggakannya sudah lebih dari enam (bulan), jumlahnya ada 105 unit hunian," ujar Sarjoko saat itu.
Ia memaparkan, 105 unit hunian tersebut terdiri dari 70 unit hunian dari tiga tower (A,B dan C) serta dari empat blok yaitu Tambora III B, Tambora III C, Tambora IV A, dan Tambora IV B.
Baca juga: Penghuni Menunggak Sewa, 261 Unit Hunian di Rusun Tambora Disegel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.