BEKASI, KOMPAS.com – Polres Metro Bekasi Kota menangkap residivis pencurian sepeda motor pada Jumat (11/8/2017), di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Seorang pelaku ditembak di bagian kaki karena berusaha melarikan diri.
“Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat di Perum Diva Pedurenan Bantar Gebang diduga sering dilakukan transaksi pelaku curanmor untuk jual beli motor bodong,” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (16/8/2017).
Polisi kemudian mendatangi tempat tersebut sekitar pukul 04.45 dan melihat ada tiga orang yang mencurigakan di pinggir sungai. Ada dua sepeda motor dalam keadaan mesin hidup, di antaranya dikemudikan MS, tersangka yang merupakan residivis kasur pencurian sepeda motor.
“Saat polisi mendekat, orang yang dicurigai kabur, dan melempar sebuah tas ke sungai yang diduga berisi senjata api,” kata Wijonarko.
(baca: Cerita Polisi Memancing Residivis Pemalsu Uang untuk Angpau Lebaran)
Polisi mengejar dan menyerempet motor pelaku hingga jatuh. Saat akan ditangkap, kata Wijonarko, MS berusaha melarikan diri.
“Polisi mengambil tindakan tegas dengan tembakan yang diarahkan ke kaki kiri pelaku hingga jatuh. MS dan satu orang yang diduga joki sebagai penadah untuk bertransaksi diamankan,” ucap Wijonarko.
Dari lokasi penangkapan, polisi memeriksa rumah kontrakan para pelaku dan mendapatkan 1 unit sepeda motor CBR, 2 unit Honda Beat, dan 1 set alat untuk merusak kunci berupa magnet dan kunci letter T.
Salah satu sepeda motor yang ditemukan di dalam kontrakan merupakan hasil curian pada Senin (7/8/2017) di Bulak Kapal, Bekasi Timur.
Saat ini MS dan rekannya diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota guna proses penyidikan. Mereka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.