JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi refungsionalisasi kali dan saluran penghubung di Jakarta Barat, Rabu (16/8/2017).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Barat menghadirkan empat orang saksi untuk terdakwa Asril Marzuki, Sekretaris Kota Jakarta Barat.
Keempat saksi tersebut adalah Geoffrey Rejoice Novena Sopija, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakbar tahun 2013; Sukiman, PNS pada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta; Saepulloh, mantan Kabag Prasarana Jakbar tahun 2013; dan Martadinata, staf Wali Kota Jakbar.
Dalam sidang kali ini, saksi Saepulloh, Geffrey, dan Sukiman mengaku menerima aliran dana korupsi ini.
Baca: Jalan Panjang Pengungkapan Kasus Korupsi Refungsional Sungai Jakarta Barat
Mendengar pengakuan tersebut, kuasa hukum Azril, Abang Nuryasin pun mempertanyakan status para saksi.
"Saksi mendapatkan aliran dana korupsi, kenapa masih di luar (belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan)?" tanyanya di ruang persidangan.
Pertanyataan Abang ini lantas disambut suara riuh pengunjung persidangan sehingga membuahkan teguran dari Ketua Majelis Hakim.
"Saya cuma minta keadilan, kalau memang mereka menerima aliran dana itu, seharusnya dinaikkan statusnya," lanjut Abang.
Seperti diketahui, pada 2013, Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU) Tata Air Jakarta Barat melaksanakan program refungsionalisasi sungai/kali dan saluran penghubung.
Proyek ini merupakan salah satu bagian dari program pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir.
Program tersebut dikerjakan dalam bentuk pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan, dan perbaikan saluran penghubung, serta refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung.
Pada tahun yang sama, ditemukan bukti tak beresnya pelaksanaan program ini mulai dari perencanaan hingga pelaksanannya.
Baca: Jadi Terdakwa Korupsi, Sekretaris Kota Jakarta Barat Akan Diganti
Melalui keterangan sejumlah saksi, ditemukan proses penganggaran APBD-P 2013 dalam kegiatan refungsionalisasi sungai/kali ini tanpa perencanaan.
Indikasi korupsi pun menguat. Hingga akhirnya, sejumlah nama pejabat DKI dan pejabat kota administrastif Jakarta Barat terseret dalam kasus dugaan korupsi bernilai Rp 66,6 miliar, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.