JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menyebut kedua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan berutang Rp 80 miliar kepada seseorang.
"Ada utang lagi Rp 80 miliar sama orang," ujar Herry di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/8/2017).
Selain utang itu, pasangan suami-istri itu juga menjaminkan rumah, mobil, dan kantor mereka untuk mendapatkan utang. Sejauh ini belum diketahui berapa nilai total utang mereka.
Di Arab Saudi, keduanya juga berutang kepada sejumlah hotel yang dijadikan tempat penginapan jamaah umrah.
Baca: Rumah Mewah dan Mobil Bos First Travel Dijaminkan untuk Utang
"Ada hotel di Mekkah dan Madinah, itu melapor ada beberapa hotel menyampaikan ada utang penginapan di sana yang belum dibayar, kurang lebih Rp 24 miliar sejak 2015 sampai 2017," kata Herry.
Herry mengatakan, kepolisian saat ini belum mengetahui apakah utang itu digunakan untuk operasional First Travel atau hal lain.
Polisi kini juga masih mendalami dana jamaah tersebut dialirkan para petinggi First Travel.
"(Aliran dana) dicek ya ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi)," ujar Herry.
Biro perjalanan First Travel dianggap menipu ribuan calon jamaah yang ingin melaksanakan umrah.
Modus yang mereka lakukan yakni menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.
Pembeli tergiur lalu memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.
Baca: First Travel Berutang Rp 24 Miliar ke Hotel di Arab Saudi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.