JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyelundupan sabu dalam 71 kapsul yang dibawa warga negara Nigeria bernama Eni Ndukwe dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Hal itu diketahui polisi dari keterangan Eni dan seorang kurir yang diminta mengambil sabu dari warga negara Nigeria.
Menurut Argo, kurir berinisial BK itu mengaku diminta oleh narapidana yang mendekam di salah satu lapas di Jakarta untuk mengambil sabu.
"Kurir yang disuruh oleh narapidana yang disuruh untuk ambil sabu itu sudah kami tangkap," ujar Argo di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jumat (18/8/2017).
(Baca juga: Warga Nigeria Simpan 71 Kapsul Berisi Sabu Dalam Perutnya)
BK mengaku dibayar 2.000 dollar AS untuk sekali pengambilan barang. Polisi yakin bahwa jaringan penyelundupan sabu ini merupakan jaringan internasional.
Polisi kemudian menahan Eni dan BK. Saat ini, polisi mendalami informasi mengenai narapidana yang memesan sabu tersebut.
"Ini adalah jaringan internasional karena dari lapas dia memesan ke Afrika," ujar Argo.
Adapun Eni ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, 15 Agustus 2017. Ia ditangkap dengan 71 kapsul berisi sabu dalam perutnya.
Kepada polisi, Eni mengaku berencana menginap di sebuah hotel di Jakarta Barat.
Hotel tersebut juga menjadi tempat menginap rekannya sesama warga Nigeria bernama Abudu Michael yang lolos dengan membawa 68 butir sabu. Polisi kemudian menciduk Abudu yang hendak check out dari hotel tersebut.
Abudu mengatakan, dia berencana pindah dari hotel tersebut menuju hotel lainnya untuk menemui kurir yang akan mengambil sabu darinya.
Kurir itu adalah BK. Abudu dan Eni kemudian dibawa polisi ke hotel yang dimaksud. Namun, di tengah perjalanan Abudu melawan dan petugas menembaknya hingga tewas.
(Baca juga: Warga Malaysia Ditangkap Saat Sedang Keluarkan Sabu dari Duburnya)