JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Seong Hoon Seok (28), warga Korea Selatan, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, Minggu (20/8/2017).
Seong dianggap bersalah karena menabrak pengemudi motor hingga tewas.
"Statusnya sudah tersangka," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Minggu.
(baca: Mobil yang Dikendarai WN Korsel Tabrak Sepeda Motor, Pengendara Tewas)
Kasus yang menjerat Seong ini bermula saat dia melintas di kawasan Warung Buncit dari arah Ragunan pada Jumat (18/8/2017) sekitar pukul 23.45.
Sampai di depan Rumah Sakit JMC, mobil Honda Jazz yang dikemudikan Seong menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Dadang.
Dadang tewas, sedangkan Titin yang diboncengnya mengalami luka-luka. Budiyanto memastikan penyebab kecelakaan itu karena Seong kurang hati-hati saat mengemudi.
"Penyebabnya kurang kehati-hatian atau kurang konsentrasi," ujar Budiyanto.
Seong dikenakan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.