JAKARTA, KOMPAS.com - Praperadilan yang diajukan LBH Street Lawyer melawan polisi yang menghentikan kasus Ade Armando, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).
"Sidang praperadilan pertama digelar besok (Senin) sekitar jam 10.00," kata Sumadi Atmadja dari LBH Street Lawyer ketika dihubungi, Minggu (20/8/2017).
Sumadi menuturkan praperadilan ini diajukan lantaran Johan Khan yang pertama melaporkan Ade pada Mei 2015 silam. Johan keberatan dengan keputusan polisi yang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
"Harusnya kalau sudah lengkap, kan dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun ini kenapa tiba-tiba dihentikan?" kata Sumadi.
Kasus Ade Armando bermula dari unggahan status di Facebook-nya yang bertuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues."
Baca: Sama-sama Terjerat Kasus ITE, Buni Yani Beda Nasib dengan Ade Armando
Ade mengaku bahwa ia menulis status tersebut pada Mei 2015 terkait dengan rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar festival pembacaan Al Quran dengan langgam Nusantara.
Pengguna Twitter bernama Johan Khan (@CepJohan) kemudian melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya atas pasal penodaan agama. Ade telah diperiksa dua kali oleh kepolisian pada Juni 2016 dan Januari 2017.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017 atas dugaan melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat pada 21 Februari 2017 menyebut kasus dihentikan setelah pihaknya meminta keterangan dari ahli bahasa, pidana, dan ITE. Menurutnya, tidak ditemukan unsur pidana dalam unggahan Ade.
Baca: Ade Armando: Saya Tak Merasa Bersalah dan Harus Minta Maaf
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.