JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan di sekolah. Namun, lokasi sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan.
"Di sekolah asalkan untuk pengolahan limbahnya bagus, kenapa tidak?" ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (21/8/2017).
Darah dari sisa pemotongan hewan kurban tidak boleh tergenang di halaman sekolah. Harus ada saluran khusus yang menjadi tempat pembuangan darah hewan kurban.
Djarot mengingat tempat pemotongan hewan di Masjid Al Azhar Sentra Primer yang menjadi percontohan. Kawasan tersebut juga berada di lingkungan sekolah.
"Di sekolah boleh asalkan pengolahan limbahnya bagus, kemarin kan kita juga sembelih kurban di lingkungan sekolah, di Al Azhar," ujar Djarot.
Baca: Djarot Minta agar Trotoar Tak Dipakai untuk Berjualan Hewan Kurban
Djarot mengatakan hal yang tidak boleh adalah memotong hewan kurban di jalan dan trotoar. Sebab, trotoar diperuntukan khusus pejalan kaki. Jual beli hewan kurban juga tidak boleh dilakukan di trotoar.
"Jadi trotoar itu diambil batanya atasnya untuk menyembelih hewan kurban di pinggir jalan. Itu yang enggak boleh," kata Djarot.
Baca: Anies Janji Izinkan Pemotongan Hewan Kurban di Sekolah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.