JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai melakukan sosialisasi pembatasan sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman.
Sosialisasi itu dimulai sejak 21 Agustus sampai 11 September 2017. "Sosialisasi mulai hari ini tanggal 21 Agustus sampai 11 September. Dalam tahap sosialisasi itu kita adakan evaluasi," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8/2017).
(Baca juga: Ini Usul Pelarangan Sepeda Motor yang Diterima Kepolisian)
Halim menyampaikan, dalam tahap sosialisasi ini, pihaknya belum menindak pengendara sepeda motor yang masih melintas di Jalan Sudirman.
Pihaknya hanya akan memberi tahu pengendara sepeda motor mengenai sistem tersebut.
"Dalam kurun waktu sosialisasi ini akan dikaji dan dievaluasi terutama masukan-masukan masyarakat, bagaimana tanggapannya dengan adanya kegiatan pembatasan tersebut," ucap dia.
Halim mengatakan, setelah masa sosialisasi, sistem tersebut akan diuji coba mulai 12 September hingga 10 Oktober 2017.
(Baca juga: Dilarang Melintas Sudirman-Thamrin, Sepeda Motor Diberi Alternatif)
Rencananya, 11 Oktober 2017 sistem tersebut baru akan diberlakukan. Saat sistem tersebut sudah resmi diberlakukan, sepeda motor yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman akan ditilang.
"Tentunya ada sanksi, itu melanggar larangan rambu lalu lintas Pasal 287 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda Rp 500.000," kata Halim.