JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meminta Pemprov DKI Jakarta tidak terburu-buru menerapkan kebijakan pelarangan sepeda motor di Jalan HR Rasuna Said. Dia meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan kajian mendalam.
"Harus dikaji lebih dalam-lah, jangan terlalu terburu-buru," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
(Baca juga: Polisi Mulai Sosialisasi Pelarangan Sepeda Motor di Jalan Sudirman)
Taufik menyampaikan, pelarangan sepeda motor memang bisa diterapkan di beberapa ruas jalan di Jakarta.
Namun, Pemprov DKI Jakarta dinilainya harus menyediakan alternatif kendaraan umum bagi warga yang biasa melintasi ruas jalan tersebut menggunakan sepeda motor.
"Untuk daerah-daerah tertentu bisa-bisa saja, tetapi coba dikaji lebih dalam, apa alternatifnya orang enggak naik motor. Jangan-jangan angkutan umumnya enggak ada lagi, macet lagi. Angkutan umum macet, dia (karyawan) terlambat datang," kata Taufik.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah mewacanakan pelarangan sepeda motor di Jalan HR Rasuna Said.
Namun, pelarangan sepeda motor di Jalan HR Rasuna Said baru akan diuji coba setelah perluasan pelarangan sepeda motor hingga Bundaran Senayan diterapkan.
"Memang nantinya Rasuna Said termasuk yang akan dilakukan pembatasan lalu lintas, baik ganjil-genap untuk roda empat atau lebih, dan juga (pelarangan) sepeda motor. Tetapi kami kenakan di tahap awal ini baru sampai dengan Bundaran Senayan," ujar Sigit saat dihubungi.
(Baca juga: Ini Usul Pelarangan Sepeda Motor yang Diterima Kepolisian)
Adapun pelarangan sepeda motor dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan rencananya diuji coba mulai 11 atau 12 September 2017, mulai pukul 06.00-22.00 WIB.