JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan larangan sepeda motor melintas di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Saat ini, wacana larangan sepeda motor di Jalan Rasuna Said masih dikaji Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan menunggu berjalannya larangan sepeda motor di lokasi lain.
"Memang nantinya Rasuna Said termasuk yang akan dilakukan pembatasan lalu lintas, baik ganjil-genap untuk roda empat atau lebih, dan juga (pelarangan) sepeda motor," ujar Sigit, saat dihubungi, Senin (21/8/2017).
(baca: Djarot Ingin Jalur Cepat dan Lambat di Jalan Rasuna Said Dihilangkan)
Sigit menyebutkan pelarangan sepeda motor di Jalan Rasuna Said baru akan diuji coba setelah perluasan pelarangan sepeda motor hingga Bundaran Senayan diterapkan.
"Yang kami kenakan di tahap awal ini baru sampai dengan Bundaran Senayan," kata dia.
Adapun pelarangan sepeda motor dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan rencananya diuji coba pada 11 atau 12 September 2017, mulai pukul 06.00-22.00 WIB.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus memastikan ketersediaan rambu-rambu lalu lintas terlebih dahulu sebelum pelarangan sepeda motor diterapkan.
"Kan yang paling penting adalah ketersediaan rambu. Kan kalau rambu harus diputuskan, di APBD sekarang belum ada nih, nanti kan tunggu proses perubahan APBD," ucap Sigit.
(baca: Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Larang Motor Melintasi Rasuna Said)