BEKASI, KOMPAS.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai wacana pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di jalan tol tidak layak untuk diterapkan.
“Itu tidak layak untuk diterapkan karena itu hal yang tidak lazim, melanggar prinsip jalan tol sebagai jalan bebas hambatan,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/8/2017).
Ia menjelaskan, jika sistem itu diterapkan seharusnya bukan karena alasan dampak pembangunan infrastruktur. Soalnya, kebijakan pembatasan ganjil-genap akan berdampak juga terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama di wilayah Jabodetabek.
Lihat juga: BPTJ Siapkan Lahan Parkir untuk Dukung Ganjil-Genap di Tol Jakarta-Cikampek
“Penerapan ganjil-genap di jalan tol akan lebih adil kalau sudah ada akses angkutan umum atau angkutan masal yang memadai dari arah Bekasi atau Cikampek,” kata Tulus.
Menurut dia, pemerintah seharusnya sudah menyediakan bus-bus gratis jika wacana ganjil-genap akan diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono sebelumnya menjelaskan rencana untuk membatasi kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek. Tujuannya agar masyarakat terdorong untuk menggunakan moda transportasi umum, sehingga dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen, terutama di dari Bekasi Barat menuju Jakarta maupun sebaliknya setiap hari.
Baca juga: Pemkot Bekasi Belum Sepakati Sistem Ganjil Genap Tol Jakarta-Cikampek
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.