JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan pasal-pasal dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta sudah selesai. Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, draf raperda tersebut segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.
"Setelah besok kami rapimgab (rapat pimpinan gabungan) dulu, kami langsung bawa ke Kemendagri. Kami harap Kemendagri cepat mengevaluasi sehingga bisa paripurna sebelum 2 September," kata Merry di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (22/8/2017).
Ia melanjutkan, DPRD DKI Jakarta sudah sangat terlambat dalam membahas raperda tersebut. Provinsi lain, kata Merry, sudah menyerahkan draf raperdanya ke Kemendagri.
Lihat juga: Pemprov DKI Menyetujui Raperda Kenaikan Tunjangan Dewan
Raperda itu merupakan turunan dari PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Semua DPRD di tiap provinsi harus membuat perda agar bisa menerapkan isi PP tersebut. Batas akhir perda tersebut adalah September 2017.
"Jadi kami sudah di-warning sama Kemendagri sebab tanggal 2 September kan jatuh tempo semua," kata Merry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.