Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 45 Hari, First Travel Harus Kembalikan Uang Calon Jamaah

Kompas.com - 22/08/2017, 16:20 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel terhadap tiga penggugat yang merupakan para calon jamaah.

Amar putusan dibacakan Hakim Ketua, John Tony Hutauruk dalam persidangan PKPU di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

"Mengabulkan permohonan PKPU sementara dalam jangka waktu 45 hari. Menimbang debitur tidak bisa melunasi utangnya," ujar John.

Putusan itu diambil hakim setelah mempertimbangkan bahwa First Travel dinilai tak bisa melunasi hutangnya.

Baca: Perkara PKPU First Travel Diputuskan Hari Ini

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menunjuk lima kurator yang terdaftar di Kemenkumham serta majelis hakim pengawas untuk mengurus restrukturisasi utang.

Permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel yaitu Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.

Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah.

Ketiga penggugat menganggap First Travel berutang atas biaya-biaya yang telah mereka bayarkan.

Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta. Hendarsih telah membayar lunas paket umrah sebesar Rp 16,8 juta pada 20 April 2017.

Kemudian Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh telah membayar paket umrah, masing-masing sebesar Rp 18,8 juta.

Sebanyak 43 jemaah lain menyusul mengajukan PKPU kepada First Travel dengan total tagihan mencapai Rp 758 juta.

Para korban First Travel mengajukan gugatan PKPU setelah upaya mereka mendapatkan kembali uang yang sudah dibayarkan tak kunjung mendapat kepastian.

Adapun jemaah ini memilih jalur PKPU lantaran prosesnya berlangsung cepat, atau sekitar 27 hari.

Hal ini lebih cepat jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa atau pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.

Baca: Jelang Putusan PKPU First Travel

Sesuai undang-undang, First Travel hanya mendapatkan waktu maksimal 270 hari untuk menyelesaikan sengketa dengan para jamaah dalam proposal perdamaian. Dengan syarat, mereka harus melunasi tagihan tersebut.

Jika, seluruh persyaratan tersebut tak dapat dipenuhi termohon, maka First Travel bisa pailit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com