JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah tetap memasukan pasal tentang aturan tenaga ahli dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI. Dalam pasal 20 poin c raperda tersebut tertulis "Pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD dan anggota DPRD".
Wakil Ketua Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, aturan tenaga ahli yang diperbolehkan dalam PP No 18 tahun 2017 adalah 3 orang untuk tiap alat kelengkapan Dewan.
"Tapi ada satu terobosan, nanti setiap komisi itu membuat kajian atau penelaahan naskah akademis. Nah nanti tenaga ahli masuk ke kelompok itu," ujar Merry Hotma di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (22/8/2017).
Baca juga: Djarot: Asisten Pribadi untuk Anggota DPRD DKI, di PP Ada Enggak?
Merry beralasan tenaga ahli itu bukan untuk masing-masing anggota Dewan melainkan untuk membantu saat tim anggota Dewan melakukan kajian. Dia tidak menyebut secara pasti berapa jumlah tenaga ahli yang mereka butuhkan untuk tiap kajian.
"Tergantung temanya," kata dia.
Merry menjelaskan tenaga ahli tidak melekat pada anggota Dewan tetapi pada kajian yang sedang dibahas. Dengan konsep seperti itu, Merry berharap pembahasan raperda maupun anggaran yang terjadi di DPRD DKI lebih baik. Anggota Dewan bisa membahas materi pembahasan yang diajukan anggota Dewan dengan lebih dalam lagi.
Baca: Kemendagri: Silakan DPRD Rumuskan Staf Ahli tetapi Pasti Dievaluasi
"Jadi kalau ada rapat bersama eksekutif, kami sudah ada bayangan kondisi ilmiahnya. Kami jujur kurang tajam selama ini," kata Merry.
Pembahasan pasal-pasal raperda tersebut sudah selesai. Setelah ini, DPRD DKI akan menyerakan draf raperda itu ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah itu, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna pengesahannya.
Lihat juga: Raperda Tunjangan Anggota Dewan Harus Disahkan Sebelum 2 September
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.