JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya berencana memperluas area pelarangan sepeda motor dari Bundaran Hotel Indoensia (HI) hingga Bundaran Senayan.
Kebijakan ini akan memasuki tahap uji coba pada 12 September 2017 yang berlangsung hingga 10 Oktober 2017.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra berharap, dengan kebijakan ini para pengendara sepeda motor beralih menggunakan transportasi umum.
"Makanya dengan pembatasan sepeda motor tentunya diharapkan masyarakat beralih ke transportasi umum," ujar Halim saat dihubungi, Selasa (22/8/2017).
(Baca juga: 4 Indikator Keberhasilan Uji Coba Pembatasan Sepeda Motor)
Halim menyampaikan, akan disediakan kantong-kantong parkir untuk masyarakat memarkirkan kendaraannya.
Selain itu, akan ada bus gratis yang disediakan pemerintah untuk menyambung ke transportasi umum.
Halim berharap, kebijakan ini mampu mengubah prilaku masyarakat sehingga memilih moda transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi, atau bukan malah mencari jalan alternatif.
"Kenapa tidak beralih ke transportasi umum, kan ditawarkan transportasi umum, bukan mencari jalan lain lagi. Makanya masyarakat supaya mindset-nya diubah dari kendaraan pribadi ke transportasi umum," kata Halim.
(Baca juga: Larangan Sepeda Motor Melintas di Rasuna Said Masih Dikaji Dishub DKI)
Kebijakan pelarangan sepeda motor itu rencananya hanya berlaku dari Senin hingga Jumat. Sejak Desember 2014 hingga saat ini, pelarangan sepeda motor di Jakarta baru berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.