JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas Pulau C dan Pulau D.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan nantinya akan ada perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI dengan pihak pengembang.
Adapun, Pulau C dan D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group.
"Kita bikin PKS (perjanjian kerjasama) untuk jangka waktu 30 tahun, setelah itu dapat diperpanjang lagi. Nah, terus setelah PKS, mereka HGB (hak guna bangunan)," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (22/8/2017).
Sertifikat HGB bagi pengembang nantinya akan diproses di BPN. Setelah mendapat HGB, apakah pengembang bisa membangun di pulau tersebut?
Baca: Pulau C dan D Akan Dibangun Rusun Nelayan hingga Pusat Bisnis
Padahal pemerintah pusat masih melakukan moratorium pembangunan proyek reklamasi. Terkait itu, Saefullah mengatakan moratorium menghentikan pengerjaan fisik pada proyek reklamasi.
Proses administrasi seperti perjanjian kerjasama hingga HGB untuk pengembang masih bisa dilakukan.
"Moratorium untuk kegiatan fisik, kalau ini administrasi masih jalan terus," kata Saefullah.
Meski demikian, Saefullah berharap pemanfaatan Pulau C dan D bisa segera dilakukan agar Pemprov DKI mendapatkan banyak pajak dari pembangunan di sana. Berbagai rencana pembangunan di Pulau C dan D sudah ada. Misalnya seperti pembuatan dermaga di Pulau C.
"Kita sudah komitmen maunya di pinggir pantai supaya buat dermaga untuk nelayan. Jadi nelayan yang kemrin merasa terusik, kita fasilitasi," ujar Saefullah.
Baca: Jembatan Pulau C-Dadap Akan Jadi Jalur Alternatif Angkutan Barang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.