Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lunasi Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus, Ini Konsekuensinya

Kompas.com - 23/08/2017, 08:30 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta (BPRD) Edi Sumantri mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk melunasi tagihan pajak sebelum berakhirnya masa pemutihan denda pada 31 Agustus 2017.

"Kami imbau untuk melunasi pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017 dengan insentif sanksi bunganya kita hapuskan, sanksi bunga sebesar 2 persen dikalikan 24 bulan atau 48 persen," kata Edi ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Menurut Edi, ada mobil Ferrari yang tidak bayar pajak dari tahun 2012 hingga 2017. Di DKI Jakarta, tercatat ada 1.700 kendaraan mewah dengan harga di atas Rp 1 miliar yang total tunggakan seluruh kendaraan itu sekitar Rpp 400 miliar.

"Kalau sudah lewat tanggalnya, kami akan gencar mengunjungi rumah pemilik secara satu per satu untuk menagih pembayaran pajak sekaligus bunga sanksinya," ujarnya.

Baca: Daftar Tagihan Pajak Kendaraan Artis yang Disorot Pemprov DKI

Kegiatan penagihan door-to-door sendiri sudah dijalankan, seperti pada Selasa petang, Edi dan jajarannya beserta Dirlantas Polda Metro Jaya mendatangi rumah artis Raffi Ahmad dan Apartemen Permata Hijau Residences untuk menagih pajak.

Selain itu, akan ada razia yang dilakukan Polisi, Dinas Perhubugan, hingga Jasa Raharja untuk menjaring kendaraan yang mati pajaknya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyebut pengendara akan kena tilang.

"Kalau kendaraannya berjalan, kita tilang," kata Halim.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, surat tanda nomor kendaraan (STNK) adalah dokumen yang menandakan legalitas pengoperasian kendaraan bermotor.

 

Baca: Alasan Petugas BPRD Kejar Pajak Mobil Mewah Milik Para Artis

Polisi menganggap jika STNK mati, maka kendaraan tersebut dianggap tidak memiliki dokumen yang sah sehingga bisa ditilang. Selain tilang, mobil bisa disita jika bertahun-tahun tak membayar pajak. Bisa juga pemiliknya dipenjara.

"Sanksinya bisa dengan pidana kurungan dua bilan dan denda Rp 500 ribu," ujar Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

TikToker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com