JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggandeng asosiasi mobil mewah dan agen tunggal pemgang merek untuk menagih tunggakan pajak kendaraan mewah di Jakarta. Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengimbau asosiasi mobil mewah dan agen tunggal pemegang merek untuk memberikan informasi kepada para pemilik kendaraan mewah agar melunasi tunggakannya hingga 31 Agustus 2017.
"Kami mohon dukungan dari Bapak, Ibu sekalian untuk membantu kami menyampaikan kepada para pemilik kendaraan bermotor tersebut agar melakukan pembayaran sebelum tanggal 31," ujar Edi dalam rapat bersama asosiasi mobil mewah di Kantor BPRD DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Baca juga: Daftar Tagihan Pajak Mobil Mewah Artis yang Disorot Pemprov DKI
Apabila para penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya hingga 31 Agustus, mereka tidak akan dikenakan sanksi bunga 2 persen dikalikan 24 bulan atau 48 persen. BPRD akan memberikan data pemilik kendaraan mewah yang menunggak itu kepada asosiasi.
"Ada kebijakan penghapusan sanksi administrasi bunga. Kami ingatkan dan mohon dukungan untuk bisa disampaikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak, yang kategorinya di atas Rp 1 miliar, untuk segera membayar," kata Edi.
Dari 1.700 kendaraan mewah yang menunggak pajak, baru sekitar 100 pemilik kendaraan yang melunasi tunggakan tersebut. Sisanya, sebanyak 1.600 pemilik kendaraan mewah masih menunggak pajak.
Kepada asosiasi mobil mewah dan agen tunggal pemegang merek, Edi menjelaskan pendapatan dari pajak itu akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bentuknya antara lain Kartu Jakarta Pintar (KJP), jaminan kesehatan, subsidi bahan pokok, untuk warga tidak mampu.
Lihat: Alasan Petugas BPRD Kejar Pajak Mobil Mewah Milik Para Artis