Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lunasi Pajak, Kendaraan Mewah Bisa Disita hingga Dilelang

Kompas.com - 23/08/2017, 12:29 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri menyatakan, kendaraan mewah yang tak juga melunasi pajak hingga waktu yang ditentukan akan disita dan dilelang.

BPRD DKI Jakarta akan melakukan sejumlah prosedur sebelum melakukan penyitaan dan pelelangan. Prosedur itu akan dimulai setelah penghapusan denda pajak berakhir pada 31 Agustus 2017.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak, dengan surat paksa sampai dengan kegiatan sita dan lelang," ujar Edi di Kantor BPRD DKI Jakarta, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).

Edi menuturkan, setelah 31 Agustus, BPRD DKI Jakarta akan menagih pajak terutang dengan melayangkan surat ketetapan berisi tagihan pajak dan dendanya. Wajib pajak yang menunggak diberi waktu 30 hari untuk melunasi pajak terutang dan denda tersebut.

"Apabila 30 hari tidak dilunasi, maka akan kami sampaikan surat paksa, batas waktunya 7 hari," kata dia.

Baca: Daftar Tagihan Pajak Mobil Mewah Artis yang Disorot Pemprov DKI

Apabila penunggak pajak tak juga mengindahkan surat paksa tersebut sampai batas waktu 7 hari, BPRD DKI akan melayangkan surat penyitaan kendaraan mewah dalam jangka waktu 14 hari.

"Kami tambah lagi untuk kami lakukan penyitaan dalam waktu 14 hari. Kalau tidak juga, kami lakukan pengumuman untuk lelang," ucap Edi.

BPRD DKI Jakarta membutuhkan waktu 81 hari sejak ketetapan terbit hingga pelelangan dilakukan. Sebelum tempo 81 hari itu selesai, BPRD berharap para penunggak pajak melunasi pajak terutang dan dendanya.

"Kami harapkan, sebelum 30 hari (batas surat ketetapan), 1 hari itu sudah dibayar, berikut sanksi bunganya," kata Edi.

Baca: Tagih Tunggakan Pajak, Badan Pajak DKI Gandeng Asosiasi Mobil Mewah

Selain itu, Edi juga berharap para penunggak pajak memiliki kesadaran untuk melunasi pajak terutangnya sebelum 31 Agustus 2017 agar tidak perlu membayar denda pajak 2 persen dikalikan 24 bulan atau 48 persen.

Sebab, BPRD DKI mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak hingga 31 Agustus 2017.

Kompas TV Melalui kerja sama yang berlaku selama 5 tahun ini, polisi akan segera menggalakkan upaya penertiban administrasi kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com