JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri menyatakan, kendaraan mewah yang tak juga melunasi pajak hingga waktu yang ditentukan akan disita dan dilelang.
BPRD DKI Jakarta akan melakukan sejumlah prosedur sebelum melakukan penyitaan dan pelelangan. Prosedur itu akan dimulai setelah penghapusan denda pajak berakhir pada 31 Agustus 2017.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak, dengan surat paksa sampai dengan kegiatan sita dan lelang," ujar Edi di Kantor BPRD DKI Jakarta, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Edi menuturkan, setelah 31 Agustus, BPRD DKI Jakarta akan menagih pajak terutang dengan melayangkan surat ketetapan berisi tagihan pajak dan dendanya. Wajib pajak yang menunggak diberi waktu 30 hari untuk melunasi pajak terutang dan denda tersebut.
"Apabila 30 hari tidak dilunasi, maka akan kami sampaikan surat paksa, batas waktunya 7 hari," kata dia.
Baca: Daftar Tagihan Pajak Mobil Mewah Artis yang Disorot Pemprov DKI
Apabila penunggak pajak tak juga mengindahkan surat paksa tersebut sampai batas waktu 7 hari, BPRD DKI akan melayangkan surat penyitaan kendaraan mewah dalam jangka waktu 14 hari.
"Kami tambah lagi untuk kami lakukan penyitaan dalam waktu 14 hari. Kalau tidak juga, kami lakukan pengumuman untuk lelang," ucap Edi.
BPRD DKI Jakarta membutuhkan waktu 81 hari sejak ketetapan terbit hingga pelelangan dilakukan. Sebelum tempo 81 hari itu selesai, BPRD berharap para penunggak pajak melunasi pajak terutang dan dendanya.
"Kami harapkan, sebelum 30 hari (batas surat ketetapan), 1 hari itu sudah dibayar, berikut sanksi bunganya," kata Edi.
Baca: Tagih Tunggakan Pajak, Badan Pajak DKI Gandeng Asosiasi Mobil Mewah
Selain itu, Edi juga berharap para penunggak pajak memiliki kesadaran untuk melunasi pajak terutangnya sebelum 31 Agustus 2017 agar tidak perlu membayar denda pajak 2 persen dikalikan 24 bulan atau 48 persen.
Sebab, BPRD DKI mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak hingga 31 Agustus 2017.