Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Pabrik Aqua Oplosan di Pondok Cabe

Kompas.com - 23/08/2017, 14:51 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Polsek Cilandak membekuk empat orang pengoplos air mineral merek Aqua kemasan galon yang beroperasi di Jalan Kemiri I, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.

Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto mengatakan, komplotan yang ditangkap sudah mengoplos air Aqua dengan air tanah selama setahun.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari info masyarakat yang menjadi konsumen, komplain terhadap penjual di salah satu ruko di Jalan H Gandun, Lebak Bulus, Cilandak," kata Sujanto, di Mapolsek Cilandak, Rabu (23/8/2017).

Menurut konsumen tersebut, Aqua yang dibelinya dari Toko Jono keruh dan terasa berbeda dengan produk aslinya. Jono kemudian melaporkan dugaan air palsu itu ke Polsek Cilandak.

Setelah melakukan pengawasan, polisi kemudian membekuk komplotan pemalsu air itu pada 21 Agustus 2017 ketika mengantar air ke Toko Jono menggunakan mobil bak terbuka.

Polisi lalu menelusuri dan ternyata air Aqua itu dikemas ke dalam galon dengan mudahnya di pabrik rumahan milik S (28), dan disuplai ke sedikitnya tujuh toko, tiga toko di Pondok Labu, dan empat toko di Cilandak.

(baca: Ini Dugaan Produsen soal Kasus Tutup Botol Aqua)

Menurut pengakuan S selaku otak pengoplos, dia awalnya menjual air Aqua kemasan galon yang asli. Lama kelamaan, dia tergiur memalsukannya.

Bermodal galon kosong, tutup galon palsu, serta tabung air, satu galon yang berisi 19 liter air itu, 25 persennya berisi air Aqua, sedangkan 75 persennya berisi air tanah yang direbus.

Empat pelaku yang dibekuk yakni S selaku pemilik modal, DP (20) dan TT (20) selaku pengoplos, serta PWT (55) selaku penjual atau pengantar.

Polisi mengamankan wadah air ukuran besar, mesin jetpump, set penyaring air, mobil pick-up, 40 galon air Aqua palsu, dua kardus isi tutup galon Aqua, dan empat karung isi tutup galon Aqua bekas.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com