JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan ditempeli stiker. BPRD DKI Jakarta saat ini sedang mengkaji rencana penerapan aturan itu.
Selama ini, hanya bangunan yang menunggak pajak yang ditempel stiker tanda belum melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Kami sedang melihat aturan, nanti kendaraan-kendaraan yang menunggak pajak akan kami tempel stiker," ujar Edi, di Kantor BPRD DKI Jakarta, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
(baca: Selain Artis, Pejabat dan Pengusaha Juga Tunggak Pajak Kendaraan Mewah)
Edi menjelaskan, selama pajak terutang kendaraan yang bersangkutan belum dilunasi, stiker itu tidak boleh dicopot.
"Kami tempel stiker, ada peraturan gubernurnya, sehingga apabila dicopot stikernya sebelum membayar pajak, itu pelanggaran terhadap ketertiban umum," kata Edi.
(baca: Daftar Tagihan Pajak Mobil Mewah Artis yang Disorot Pemprov DKI)
Adapun total tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan di DKI Jakarta mencapai Rp 1,6 triliun. Tunggakan itu merupakan akumulasi pajak terutang dari sekitar 600.000 mobil dan 3.200.000 sepeda motor.
Edi berharap para penunggak pajak segera melunasi pajak terutangnya sebelum 31 Agustus 2017 agar tidak perlu membayar denda pajak 2 persen dikalikan 24 bulan atau 48 persen.
Sebab, BPRD DKI mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak hingga 31 Agustus 2017.