Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunggak Pajak Kendaraan Tak Bisa Urus Perizinan di PTSP

Kompas.com - 23/08/2017, 16:47 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, wajib pajak yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak bisa mengurus perizinan apa pun di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Orang yang mengurus perizinan di PTSP akan diketahui sudah melunasi pajak kendaraannya atau belum berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).

"Dengan integrasi NIK, maka dapat diketahui sudah lunas PKB atau belum. Kalau belum lunas pajak kendaraan bermotor, maka izin pun tidak akan keluar," ujar Edi di Kantor BPRD DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).

(Baca juga: BPRD: Kendaraan yang Menunggak Pajak Akan Kami Tempel Stiker)

Tak hanya melunasi pajak kendaraan, orang yang mengurus perizinan juga harus melunasi pajak lainnya.

Edi mencontohkan, saat seorang pengusaha hendak memperpanjang izin restorannya, PTSP akan melihat kewajiban pajak yang bersangkutan.

"Yang pertama dari sisi restorannya dia harus lunas, tidak punya tunggakan. Lalu kami lihat lokasi tempat restoran tersebut PBB (pajak bumi dan bangunan)-nya harus lunas," kata dia.

Selain itu, PBB bangunan lain atas nama orang yang bersangkutan juga harus dilunasi. Kewajiban lainnya apabila ada, seperti kewajiban membayar air tanah, pajak reklame, dan pajak lainnya, juga harus dibayar. "Kalau belum lunas, izin tidak akan keluar," ucap Edi.

Para pengusaha yang menunggak pajak, lanjut Edi, juga tidak bisa mengikuti lelang yang diadakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.

Mereka otomatis akan didiskualifikasi karena menunggak pajak. "Kalau dari NIK-nya belum lunas pajak, termasuk belum lunas PKB, maka dia sudah terevaluasi sejak awal, sudah diskualifikasi karena memang masih ada pajak yang tertunggak. Ini sudah kami integrasikan," kata Edi.

(Baca juga: Total Tunggakan Pajak Kendaraan Capai Rp 1,6 Triliun)

Adapun total tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan di DKI Jakarta mencapai Rp 1,6 triliun.

Tunggakan itu merupakan akumulasi pajak terutang dari sekitar 600.000 mobil dan 3.200.000 sepeda motor.

Kompas TV Razia pun sempat diwarnai isak tangis pengendara yang tak terima kendaraannya ditilang polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com