JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, wajib pajak yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak bisa mengurus perizinan apa pun di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Orang yang mengurus perizinan di PTSP akan diketahui sudah melunasi pajak kendaraannya atau belum berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).
"Dengan integrasi NIK, maka dapat diketahui sudah lunas PKB atau belum. Kalau belum lunas pajak kendaraan bermotor, maka izin pun tidak akan keluar," ujar Edi di Kantor BPRD DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
(Baca juga: BPRD: Kendaraan yang Menunggak Pajak Akan Kami Tempel Stiker)
Tak hanya melunasi pajak kendaraan, orang yang mengurus perizinan juga harus melunasi pajak lainnya.
Edi mencontohkan, saat seorang pengusaha hendak memperpanjang izin restorannya, PTSP akan melihat kewajiban pajak yang bersangkutan.
"Yang pertama dari sisi restorannya dia harus lunas, tidak punya tunggakan. Lalu kami lihat lokasi tempat restoran tersebut PBB (pajak bumi dan bangunan)-nya harus lunas," kata dia.
Selain itu, PBB bangunan lain atas nama orang yang bersangkutan juga harus dilunasi. Kewajiban lainnya apabila ada, seperti kewajiban membayar air tanah, pajak reklame, dan pajak lainnya, juga harus dibayar. "Kalau belum lunas, izin tidak akan keluar," ucap Edi.
Para pengusaha yang menunggak pajak, lanjut Edi, juga tidak bisa mengikuti lelang yang diadakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.
Mereka otomatis akan didiskualifikasi karena menunggak pajak. "Kalau dari NIK-nya belum lunas pajak, termasuk belum lunas PKB, maka dia sudah terevaluasi sejak awal, sudah diskualifikasi karena memang masih ada pajak yang tertunggak. Ini sudah kami integrasikan," kata Edi.
(Baca juga: Total Tunggakan Pajak Kendaraan Capai Rp 1,6 Triliun)
Adapun total tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan di DKI Jakarta mencapai Rp 1,6 triliun.
Tunggakan itu merupakan akumulasi pajak terutang dari sekitar 600.000 mobil dan 3.200.000 sepeda motor.