Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samsat Jakbar Beri Waktu Perusahaan Rental Lapor Penjualan Kendaraan

Kompas.com - 23/08/2017, 18:45 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Samsat Jakarta Barat meminta sejumlah perusahaan rental mobil di kawasan itu untuk segera melaporkan bukti transaksi penjualan kendaraannya.

"Kami beri waktu sampai hari Jumat (25/8/2017), mereka harus segera melaporkan bukti transaksi penjualan kendaraannya," kata Kepala Unit PKB dan BBNKB Kota Administrasi Jakarta Barat, Elling  Hartono, saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (23/8/2017).

Elling mengatakan, bukti transaksi tersebut dapat berupa surat pelepasan kendaraan yang dilengkapi kop surat perusahaan dan tanda tangan perjanjian dari pihak perusahaan dan pihak pembeli.

"Jadi surat pelepasan kendaraan semacam itu sah. Tapi harus dilaporkan ke Samsat agar kami segera dapat melakukan pemblokiran nama wajib pajak perusahaan," kata dia.

 Ia menjelaskan, hal itu dilakukan bukan hanya untuk kepentingan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI semata.

"Tapi ini juga sebagai proteksi untuk perusahaan itu agar tak terjadi penyalahgunaan kendaraan yang masih atas nama perusahaan," kata dia.

Manager perusahaan jasa rental mobil PT Dharma Kumala Utama, Angga, mengaku pihaknya telah tersangkut kasus kriminal akibat tak melapor ke Samsat setelah transaksi jual beli mobil terjadi.

"Tahun 2016 kami dua kali dihubungi polisi karena katanya ada kendaraan atas nama perusahaan kami yang digunakan untuk membobol mesin ATM dan perampokan," kata Angga, Rabu.

Padahal, lanjut dia, setiap melakukan transaksi jual beli mobil, pihaknya menerbitkan surat pelepasan kendaraan pertanda pihaknya tak bertanggung jawab lagi atas mobil tersebut termasuk terkait pembayaran pajaknya.

Namun Kanit Samsat Jakarta Barat, AKP Beddy Suwendy mengatakan, adalah berbahaya jika pihak perusahaan rental tak segera melaporkan transaksi jual beli mobil tersebut kepada pihak Samsat.

"Walaupun sudah terbit surat pelepasan kendaraan, kalau tidak dilaporkan ke Samsat maka tidak akan ada pemblokiran nama wajib pajak. Ini akan sangat membahayakan perusahaan tersebut," kata Beddy.

Baca juga: Penjualan Mobil Tak Lapor Samsat, Perusahaan Rental Tersangkut Kasus

Ia mengatakan, jika pemblokiran nama wajib pajak dilakukan, pihak pembeli mau tidak mau harus melakukan upaya balik nama.

Hari ini tim gabungan dari Kepolisian, BPRD, Jasa Raharja dan Bank DKI mengadakan operasi door to door di wilayah Jakarta Barat. Tiga perusahaan penyedia jasa rental mobil di kawasan Jakarta Barat menjadi sasaran operasi itu.

Sebelumnya Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan selama periode hingga berakhirnya masa pemutihan denda, BPRD DKI Jakarta bersama polisi dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan terus menggelar razia.

"Kalau yang terjaring sebelum 31 Agustus (berakhirnya masa pemutihan denda), dia tidak dikenakan insentif penghapusan sanksi administratif," kata Edi, Rabu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com