JAKARTA, KOMPAS.com - Samsat Jakarta Barat meminta sejumlah perusahaan rental mobil di kawasan itu untuk segera melaporkan bukti transaksi penjualan kendaraannya.
"Kami beri waktu sampai hari Jumat (25/8/2017), mereka harus segera melaporkan bukti transaksi penjualan kendaraannya," kata Kepala Unit PKB dan BBNKB Kota Administrasi Jakarta Barat, Elling Hartono, saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (23/8/2017).
Elling mengatakan, bukti transaksi tersebut dapat berupa surat pelepasan kendaraan yang dilengkapi kop surat perusahaan dan tanda tangan perjanjian dari pihak perusahaan dan pihak pembeli.
"Jadi surat pelepasan kendaraan semacam itu sah. Tapi harus dilaporkan ke Samsat agar kami segera dapat melakukan pemblokiran nama wajib pajak perusahaan," kata dia.
Ia menjelaskan, hal itu dilakukan bukan hanya untuk kepentingan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI semata.
"Tapi ini juga sebagai proteksi untuk perusahaan itu agar tak terjadi penyalahgunaan kendaraan yang masih atas nama perusahaan," kata dia.
Manager perusahaan jasa rental mobil PT Dharma Kumala Utama, Angga, mengaku pihaknya telah tersangkut kasus kriminal akibat tak melapor ke Samsat setelah transaksi jual beli mobil terjadi.
"Tahun 2016 kami dua kali dihubungi polisi karena katanya ada kendaraan atas nama perusahaan kami yang digunakan untuk membobol mesin ATM dan perampokan," kata Angga, Rabu.
Padahal, lanjut dia, setiap melakukan transaksi jual beli mobil, pihaknya menerbitkan surat pelepasan kendaraan pertanda pihaknya tak bertanggung jawab lagi atas mobil tersebut termasuk terkait pembayaran pajaknya.
Namun Kanit Samsat Jakarta Barat, AKP Beddy Suwendy mengatakan, adalah berbahaya jika pihak perusahaan rental tak segera melaporkan transaksi jual beli mobil tersebut kepada pihak Samsat.
"Walaupun sudah terbit surat pelepasan kendaraan, kalau tidak dilaporkan ke Samsat maka tidak akan ada pemblokiran nama wajib pajak. Ini akan sangat membahayakan perusahaan tersebut," kata Beddy.
Baca juga: Penjualan Mobil Tak Lapor Samsat, Perusahaan Rental Tersangkut Kasus
Ia mengatakan, jika pemblokiran nama wajib pajak dilakukan, pihak pembeli mau tidak mau harus melakukan upaya balik nama.
Hari ini tim gabungan dari Kepolisian, BPRD, Jasa Raharja dan Bank DKI mengadakan operasi door to door di wilayah Jakarta Barat. Tiga perusahaan penyedia jasa rental mobil di kawasan Jakarta Barat menjadi sasaran operasi itu.
Sebelumnya Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan selama periode hingga berakhirnya masa pemutihan denda, BPRD DKI Jakarta bersama polisi dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan terus menggelar razia.
"Kalau yang terjaring sebelum 31 Agustus (berakhirnya masa pemutihan denda), dia tidak dikenakan insentif penghapusan sanksi administratif," kata Edi, Rabu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.