JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Iwan Samosir mengatakan, pihaknya akan mengundang kembali pelaku usaha untuk menyosialisasikan Pergub Nomor 244 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaran Reklame.
Pada Pasal 45 Ayat 1 Pergub 244 itu tercantum larangan iklan rokok di dalam ruangan. Sosialisasi itu dilakukan karena banyak pelaku usaha yang belum mematuhi pergub tersebut.
Iwan mengatakan, setelah sosialisasi dilakukan, pihaknya akan langsung menertibkan iklan rokok di dalam toko. Bahkan, jika masih membandel, Satpol PP akan mengenakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Perda itu memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menyegel hingga mencabut izin pelaku usaha yang bandel.
"Pilihan terakhir akan kami tindak di lokasi dengan penurunan paksa reklame atau bahkan (menggunakan) Perda 8 Tahun 2007. Ada tertib usaha bisa disegel atau ditutup. Pergubnya harus berdiri. Satpol PP siap untuk merealisasikannya," ujar Iwan, usai diskusi publik yang membahas isu reklame rokok, di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Iwan mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan di mal. Sejumlah mal diberikan peringatan agar tidak lagi mengiklankan rokok di dalam ruangan.
Namun, Iwan mengakui bahwa pengawasan masih dilakukan di mal, dan minimarket.
(baca: Pergub Larangan Iklan Rokok Dalam Ruangan Dinilai Belum Diterapkan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.