Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsekuensi Penunggak Pajak, dari Denda hingga Sita Kendaraan

Kompas.com - 24/08/2017, 06:52 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melaksanakan kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan hingga 31 Agustus 2017.

Para wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan yang tertunggak tanpa harus membayar denda. Namun, apabila wajib pajak tak juga melunasi tunggakan hingga batas waktu pemutihan denda, berbagai konsekuensi pun akan didapatkan.

Wajib pajak harus membayar sanksi denda sebesar 2 persen dikalikan 24 bulan atau 48 persen saat melunasi tunggakan. Apabila pemilik kendaraan tak juga melunasi pajak hingga waktu yang ditentukan, kendaraan tersebut akan disita dan dilelang sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. BPRD DKI Jakarta akan melakukan sejumlah prosedur setelah 31 Agustus 2017.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, BPRD akan menagih pajak terutang dengan melayangkan surat ketetapan berisi tagihan pajak dan dendanya. Wajib pajak yang menunggak diberi waktu 30 hari untuk melunasi pajak terutang dan denda.

"Apabila 30 hari tidak dilunasi, maka akan kami sampaikan surat paksa, batas waktunya 7 hari," kata Edi, Rabu (23/8/2017).

Apabila penunggak pajak tak juga mengindahkan surat paksa tersebut, BPRD DKI akan melayangkan surat penyitaan kendaraan mewah dalam jangka waktu 14 hari. Setelah itu, BPRD akan melelang mobil hasil sitaan tersebut.

Baca: Tak Lunasi Pajak, Kendaraan Mewah Bisa Disita hingga Dilelang

BPRD DKI Jakarta membutuhkan waktu 81 hari sejak ketetapan terbit hingga pelelangan dilakukan. Dalam melakukan prosedur tersebut, BPRD DKI bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak bisa urus perizinan di PTSP

Tak hanya denda dan penyitaan, penunggak pajak kendaraan bermotor juga tidak bisa mengurus perizinan apa pun di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Orang yang mengurus perizinan di PTSP akan diketahui sudah melunasi pajak kendaraannya atau belum berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).

"Dengan integrasi NIK, maka dapat diketahui sudah lunas PKB atau belum. Kalau belum lunas pajak kendaraan bermotor, maka izin pun tidak akan keluar," ujar Edi.

Tak hanya melunasi pajak kendaraan, orang yang mengurus perizinan juga harus melunasi kewajiban pajak lainnya. Semua data pajak itu terintegrasi dengan PTSP. 

Kendaraan bermotor yang menunggak pajak juga akan ditempeli stiker. BPRD DKI Jakarta saat ini sedang mengkaji rencana penerapan aturan itu.

Selama ini, hanya bangunan yang menunggak pajak yang ditempel stiker tanda belum melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB).

Edi menjelaskan, selama pajak terutang kendaraan yang bersangkutan belum dilunasi, stiker itu tidak boleh dicopot.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com