Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gadungan Tipu Korban dengan Janji Akan Bantu Mereka Masuk Akpol

Kompas.com - 24/08/2017, 11:24 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Tim reaksi cepat Elang Cisadane Polres Metro Tangerang menangkap seorang pria bernama Indra M Napitupulu karena membuat keributan di kawasan Gerendeng, Kota Tangerang, Senin (21/8/2017).

Dari keributan itu terungkap kasus lain di baliknya. Indra ternyata mengaku-ngaku sebagai polisi berpangkat komisaris besar (kombes) dan menipu sejumlah calon polisi dengan iming-iming bisa memudahkan mereka masuk ke Akademi Kepolisian atau Akpol.

"Pelaku mengaku sebagai polisi berpangkat kombes dan sudah menipu kurang lebih tujuh calon polisi dengan meminta uang, lalu menjanjikan mereka bisa langsung masuk pendidikan di Akpol," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (24/8/2017).

Lihat juga: Sedang Tilang Mobil di SCBD, Polisi Gadungan Ditangkap

Harry menjelaskan, saat Indra ditangkap, pihaknya menelusuri dugaan penipuan dan mendapatkan laporan serupa dari Polda Sumatera Utara. Korban-korban yang melaporkan Indra adalah mereka yang dijanjikan untuk masuk ke Akpol tahun 2016.

"Dari total tujuh korban calon polisi, pelaku meraup uang Rp 2 miliar, dengan masing-masing korban dimintai uang di kisaran ratusan juta rupiah," kata Harry.

Berdasarkan pengakuan Indra, dia meyakinkan korbannya dengan berpenampilan layaknya perwira polisi, lengkap dengan atribut dan seragam kepolisian yang dia cari sendiri. Ketujuh korbannya itu pernah dibawa ke suatu tempat seakan-akan sebagai tempat penerimaan Akpol.

Di sana, para korban disebut tidak diterima di Akpol lalu Indra menghilang begitu saja. Belakangan, Indra kembali melakukan modus yang sama untuk menipu calon polisi dari Tangerang yang kemudian berakhir dengan keributan dan dirinya ditangkap polisi.

Saat keributan terjadi, salah satu orangtua calon polisi protes karena anaknya telah dijanjikan masuk Akpol tetapi tidak diterima. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transaksi e-banking, dua kaus bertuliskan Brimob, dan satu celana training bertuliskan Gegana.

Indra dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com