TANGERANG, KOMPAS.com - Tim reaksi cepat Elang Cisadane Polres Metro Tangerang menangkap seorang pria bernama Indra M Napitupulu karena membuat keributan di kawasan Gerendeng, Kota Tangerang, Senin (21/8/2017).
Dari keributan itu terungkap kasus lain di baliknya. Indra ternyata mengaku-ngaku sebagai polisi berpangkat komisaris besar (kombes) dan menipu sejumlah calon polisi dengan iming-iming bisa memudahkan mereka masuk ke Akademi Kepolisian atau Akpol.
"Pelaku mengaku sebagai polisi berpangkat kombes dan sudah menipu kurang lebih tujuh calon polisi dengan meminta uang, lalu menjanjikan mereka bisa langsung masuk pendidikan di Akpol," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (24/8/2017).
Lihat juga: Sedang Tilang Mobil di SCBD, Polisi Gadungan Ditangkap
Harry menjelaskan, saat Indra ditangkap, pihaknya menelusuri dugaan penipuan dan mendapatkan laporan serupa dari Polda Sumatera Utara. Korban-korban yang melaporkan Indra adalah mereka yang dijanjikan untuk masuk ke Akpol tahun 2016.
"Dari total tujuh korban calon polisi, pelaku meraup uang Rp 2 miliar, dengan masing-masing korban dimintai uang di kisaran ratusan juta rupiah," kata Harry.
Berdasarkan pengakuan Indra, dia meyakinkan korbannya dengan berpenampilan layaknya perwira polisi, lengkap dengan atribut dan seragam kepolisian yang dia cari sendiri. Ketujuh korbannya itu pernah dibawa ke suatu tempat seakan-akan sebagai tempat penerimaan Akpol.
Di sana, para korban disebut tidak diterima di Akpol lalu Indra menghilang begitu saja. Belakangan, Indra kembali melakukan modus yang sama untuk menipu calon polisi dari Tangerang yang kemudian berakhir dengan keributan dan dirinya ditangkap polisi.
Saat keributan terjadi, salah satu orangtua calon polisi protes karena anaknya telah dijanjikan masuk Akpol tetapi tidak diterima. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transaksi e-banking, dua kaus bertuliskan Brimob, dan satu celana training bertuliskan Gegana.
Indra dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.